Medsosmu Harimaumu

Jika dulu kita mengenal pepatah mulutmu harimaumu, maka hari ini pepatah tersebut agak berubah menjadi medsosmu harimaumu.

Medsosmu Harimaumu
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Media sosial menjadi platform yang paling banyak digunakan orang untuk mencurahkan pendapatnya. Sebelum ada medsos, sangat sulit bagi orang biasa untuk berbagi pandangan kepada masyarakat umum. Jika mau, maka harus mengirim surat pembaca ke Koran atau televisi. Medsos mengubah semua itu. Siapapun anda, bisa dengan mudah berpendapat mengenai suatu isu. Terlebih jika anda adalah seorang public figure, maka lebih mudah lagi bagi anda untuk memviralkan pandangan anda mengenai suatu hal.

Walaupun di medsos kita bebas untuk berbicara sesuka hati kita, namun kita tetap harus bijak dalam menyampaikan pendapat kita. Setiap kebebasan harus disertai tanggung jawab. Setiap perbuatan ada konsekuensinya. Guna mengatur agar kebebasan berbicara di medsos tidak kebablasan, maka pemerintah membuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Faktanya hingga hari ini sudah beberapa orang yang terjerat UU ITE akibat ujaran di medsosnya.

Kasus terbaru terkait UU ITE menimpa drummer band Superman Is Dead I Gede Ari Astina atau yang popular dengan nama Jerinx. Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam media sosialnya, Jerinx menyatakan bahwa IDI adalah kacung WHO. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga ditahan di rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan. Jerinx sendiri memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya tersebut merupakan bentuk kritik seorang warga negara, bukan ujaran kebencian.

Sejak awal covid-19 masuk ke Indonesia, Jerinx sudah menarik perhatian public dengan parnyataan-pernyataannya yang melawan arus. Jerinx menganggap Covid-19 hanyalah konspirasi elit global. Jerinx juga sempat melakukan aksi menolak rapid dan swab test dengan tidak memakai masker di Bali. Pada akhirnya Jerinx kena batunya, dia harus menjalani proses hukum atas pernyataannya sendiri.

Sebelumnya Anji dan Hadi Pranoto juga dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan kebohongan public. Seperti kita tahu dalam konten youtubenya Anji mengundang Hadi Pranoto yang mengaku sebagai professor dan dokter yang menemukan obat covid-19. Belakangan diketahui bahwa gelar professor dan dokter adalah bohong semata. Anji dan Hadi Pranoto banjir hujatan dari warganet yang menolak pandangannya. Video youtubenya dihapus karena banyaknya laporan dari masyarakat.

Setelah dilaporkan ke polisi, Anji akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Nasib Anji tidak sesial Jerinx yang mesti mendekam di dalam tahanan. UU ITE juga sempat menjerat Ahmad Dhani karena ujaran kebencian yang dia lakukan. Walaupun terkesan politis, Dhani akhirnya menyelesaikan masa hukumannya di tahanan.  Adanya UU ITE seharusnya bisa menjadi pengingat bagi seluruh warganet agar menjaga etika dalam bermedsos.

Jika punya pendapat mengenai suatu hal, sampaikanlah pendapat tersebut dengan cara yang sepantasnya. Banyak yang terjerat oleh UU ITE bukan karena isi pendapatnya, namun karena cara penyampaiannya yang terlalu emosional. Jika dulu kita mengenal pepatah mulutmu harimaumu, maka hari ini pepatah tersebut agak berubah menjadi medsosmu harimaumu. Jika kita tak pandai mengendalikannya, dia akan memangsa kita sendiri. Dalam pepatah Arab, dikatakan bahwa selamatnya manusia adalah karena mengendalikan lisannya. Hari ini tak hanya lidah, namun jari-jari kita juga harus dikendalikan dari menulis hal-hal yang dapat mencelakakan kita.