Masih Memiliki Kelemahan, Komisi VI Raker Bersama Menkum HAM dan Menperin Bahas UU Desain Industri
Komisi VI DPR RI rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara I DPR RI Senin (15/7/2019) . Raker tersebut membahas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya.

MONITORDAY.COM - Komisi VI DPR RI rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara I DPR RI Senin (15/7/2019) . Raker tersebut membahas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya.
Fraksi-fraksi sepakat untuk membahas revisi UU Desain Industri. Seluruh Fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan tingkat satu RUU di DPR RI.
Primus Yustisio, Anggota Komisi VI dan sekaligus mewakili pandangan fraksi PAN, ia mengungkapkan regulasi desain industri itu perlu sebagai bentuk pengakuan tentang siapa yang pertama kali berkarya dan telah menemukan kreativitas.
“Kreativitas perlu didaftarkan ke pemerintah, agar kreativitas desain industri tersebut tidak diakui, dibajak, dan disalahgunakan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pencipta produk,” ujar Primus.
Primus menekankan agar desain industri seyogyanya jangan hanya menjadi monopoli produk perusahaan besar dan menengah, namun harus mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Prosesnya harus difasilitasi pelatihan, pembinaan, sosialisasi, hingga insentif kepada produk industri rumah tangga dan industri kecil yang populasi industrinya sangat besar,”tambahnya.