Mantra Keadilan Sosial
Sila kelima Pancasila menetapkan misi dan tujuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur Dengan tujuan itu, ditanamlah dalam UUD 1945 pasal 33 tentang dasar-dasar operasional dalam mewujudkan keadilan sosial. Yaitu kebijakan yang berusaha menyantuni hak-hak konstitusi rakyat serta memperdekat jurang pemisah antara elit politik dan elit ekonomi dengan rakyat jelata, kaum papa atau kelompok marginal dalam masyarakat.

SILA KELIMA Pancasila menetapkan misi dan tujuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur Dengan tujuan itu, ditanamlah dalam UUD 1945 pasal 33 tentang dasar-dasar operasional dalam mewujudkan keadilan sosial. Yaitu kebijakan yang berusaha menyantuni hak-hak konstitusi rakyat serta memperdekat jurang pemisah antara elit politik dan elit ekonomi dengan rakyat jelata, kaum papa atau kelompok marginal dalam masyarakat.
Dalam suasana kehidupan sosial-perekonomian, kompetisi ekonomi diletakkan dalam bingkai kooperatif (cooperation) berlandaskan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam mewujudkan keadilan sosial, para pelaku ekonomi diberi peran masing-masing yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar) diberdayakan dengan tetap menempatkan negara dalam posisi yang penting dalam menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, penyediaan, dan rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.
Keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pancasila lebih luas daripada keadilan ekonomi. Keadilan ekonomi sering dipahami sebagai aturan main tentang sebuah hubungan ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan moral. Keadilan ekonomi dalam kesadaran Pancasila merupakan suatu kondisi di mana terdapat kesamaan kemampuan dalam mengendalikan jalannya perekonomian.
Sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka keadilan ekonomi harus dipahami sebagai kondisi di mana rakyat mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi, dengan cara turut memiliki alat-alat produksi (co-ownership), turut mengambil keputusan-keputusan ekonomi (co-determination), dan turut pula menanggung segala akibat dari pelaksanaan keputusan-keputusan ekonomi tersebut (co-responsibility). Artinya keadilan ekonomi sangat terkait dengan hubungan-hubungan produksi di dalam kegiatan ekonomi yang menjamin tidak terjadinya hubungan yang eksploitatif antara pelaku ekonomi.
Karenanya dapat kita simpulkan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sebuah sistem yang menjamin keadilan ekonomi sekaligus menjamin pembagian (distribusi) yang adil dari setiap proses produksi yang dilakukan.