Vonis Ahok Mencuri Perhatian Warga Net Hari Ini

Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis Ahok Mencuri Perhatian Warga Net Hari Ini
Ahok (Monday Review)

MONDAYREVIEW.COM – Setelah berbulan-bulan sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemui titik kulminasinya hari ini. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

“Pidana penjara selama dua tahun menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Sontak vonis Ahok ini mencuri perhatian warga net untuk berkomentar. Seperti terpantau bagaimana trending topic yang bertebaran yakni Ahok, Majelis Hakim, Salam 2, Allahu Akbar.

Kesedihan, kegeraman terlihat dari warga net yang menyuarakannya.

Keputusan majelis hakim yang di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga menjadi perhatian warga net.

Salam 2 mencuri perhatian dimana hal itu merupakan jargon dari Ahok-Djarot yang kini dikaitkan dengan vonis 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Ada pun Allahu Akbar nyata terlihat sebagai ucapan syukur dari umat Muslim terhadap vonis majelis hakim.