LBH Pers Sarankan FPI Adukan Tempo ke Dewan Pers
Karya jurnalistik Tempo dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999

MONITORDAY.COM - Pada hari ini Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi protes di Kantor Majalah Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Aksi itu lantaran Tempo dianggap menghina Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab melalui ilustrasi kartun edisi 26 Februari 2018.
Terkait aksi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat bahwa yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi. Hal itu dilandasi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1945.
LBH Pers menilai sesuai dengan fungsinya, pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.
"Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).
"Atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers, karena Dewan Pers-lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," tambahnya
Nawawi sendiri tidak menampik bahwa demonstrasi adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun pihaknya mengingatkan untuk tidak menduduki, memaksa mengakui kesalahan dan mengintervensi ruang redaksi serta berbagai bentuk intimidasi lainnya yang tidak dibenarkan oleh hukum.
"Jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers. Sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat," pungkasnya.
[Yst]