Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Peternakan Rakyat : Upaya Kurangi Ketimpangan Ekonomi

MONDAYREVIEW.COM - Upaya afirmasi untuk menghidupkan ekonomi rakyat menjadi salah satu kebijakan yang disorot publik. Penugasan Pemerintah kepada Bank plat merah untuk menggulirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus digulirkan. Disamping beberapa bank swasta yang juga ikut mendukung program yang memperkuat perekonomian rakyat ini.
Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat sebagai implementasi dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Penyaluran KUR khusus peternakan rakyat yang dilaksanakan hari ini, Kamis (6/12) di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar Rp8,9 miliar yang diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan sambutan di Sentra Peternakan Rakyat Kebonagung Sidoharjo, Wonogiri, Jateng.
KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang KUR khusus.
Bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat kali ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT Pengayom Tani Sejagat.
Menko Perekonomian pun menghimbau bank atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini. Caranya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.
“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” tegas Darmin.
Menurutnya, dengan sistem tersebut, pembiayaan tidak memberatkan peternak. Hal ini juga sejalan dengan telah diluncurkannya kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR.
Pada awal diluncurkan pada tahun 2007-2014, KUR diberikan dengan skema Iuran Jasa Penjaminan (IJP) dan suku bunga relatif tinggi yaitu sebesar 24% untuk KUR Mikro dan 13% untuk KUR Ritel. Lalu pada 2015 diubah menjadi skema subdisi bunga dengan suku bunga 12%. Selanjutnya sejak 1 Januari 2018, suku bunga tersebut diturunkan pada titik terendah sebesar 7%.
Akumulasi pemberian KUR dengan sistem subsidi bunga sejak tahun 2015 sampai dengan 31 Oktober 2018 telah mencapai Rp317 triliun dengan baki debet sebesar Rp132 triliun. Penyalurannya adalah kepada 13,3 juta debitur dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di level 1,24%.