Nasib 13 Korporasi Terkait Kasus Jiwasyara

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jumlah kerugian negara Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Namun, Kejaksaan Agung sudah menyita aset para terdakwa yang sedang diadili sebesar Rp18,4 triliun, atau lebih Rp 1,6 triliun. Sesuai ketentuan hukum aset yang disita tersebut dapat dikembalikan seluruhnya kepada negara atau hanya sebagian. Sedangkan, sebagian lagi dikembalikan ke tempat dimana aset tersebut disita Kejaksaan Agung, jika dapat dibuktikan di pengadilan bahwa aset tersebut tidak terkait perkara pidana korupsi Jiwasraya.

Nasib 13 Korporasi Terkait Kasus Jiwasyara
Jiwasraya/ net

MONDAYREVIEW.COM – Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jumlah kerugian negara Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Namun, Kejaksaan Agung sudah menyita aset para terdakwa yang sedang diadili sebesar Rp18,4 triliun, atau lebih Rp 1,6 triliun.

Sesuai ketentuan hukum aset yang disita tersebut dapat dikembalikan seluruhnya kepada negara atau hanya sebagian. Sedangkan, sebagian lagi dikembalikan ke tempat dimana aset tersebut disita Kejaksaan Agung, jika dapat dibuktikan di pengadilan bahwa aset tersebut tidak terkait perkara pidana korupsi Jiwasraya.

Hingga saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan terhadap 13 tersangka korporasi tersebut.

Seperti diketahui, pada Jumat malam (2/10) Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung sudah menyelesaikan 80 persen penyidikan terhadap berkas perkara tersangka 13 korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II.

Penyidik pidana khusus juga melakukan analisa terkait fakta persidangan yang telah bergulir terhadap enam terdakwa sebelumnya, yaitu terdakwa Syahmirwan, Hendrisman, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Benny Tjokorsaputro dan terdakwa Joko Hartono Tirto.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membeli sejumlah saham ke beberapa perusahaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum serta prinsip good corporate governance.

Di sisi lain, saham-saham yang menjadi portofolio dalam Reksadana merupakan saham-saham yang listing di Bursa Efek Indonesia, dan masih ditransaksikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

Adapun 13 korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah, PT DMI/PAC), PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM), PT PAAA, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (8/10/2020), memeriksa 11 saksi dan satu tersangka korporasi terkait dengan penyidikan umum perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kejagung menilai keterangan 11 saksi dan satu tersangka tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia .

Pakar hukum pidana Faisal Santiago mengatakan Kejaksaan Agung sudah bisa menghentikan penyidikan kepada 13 tersangka korporasi kasus PT Asuransi Jiwasraya sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.

Menurut pengamat hukum pidana bisnis dari Universitas Borobudur itu, apabila ada sejumlah perusahaan dari 13 korporasi yang tidak melanggar aturan, maka kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun ke proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menilai risiko bisnis yang melibatkan korporasi tersebut sudah tidak memiliki unsur kerugian negara karena seluruh kerugian negara atas kasus korupsi Jiwasraya telah disita dan telah masuk penuntutan.

Kronologi Kasus Jiwasraya

Perjalanan kasus ini teramat Panjang. Setidaknya sejak 2006. Salah satu titik krusial dalam pengungkapan kasus Jiwasraya adalah indikasi kejanggalan yang terkonfirmasi dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar.

Agustus 2018, Menteri BUMN Rini Soemarno mengumpulkan direksi untuk mendalami potensi gagal bayar perseroan. Ia juga meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya.

Oktober-November 2018, masalah tekanan likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar.

Pada November 2018 itulah pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama menggantikan Asmawi Syam. Hexana mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen.

Aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.

Pada bulan November 2019, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir mengaku melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Kementerian BUMN juga mensinyalir investasi Jiwasraya banyak ditaruh di saham-saham gorengan. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya.

Pada Desember 2019 Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya banyak menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko

Imbasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran Jiwasraya

Selain itu, Kejagung meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal 10 nama yang diduga bertanggung jawab atas kasus Jiwasraya, yaitu: HH, BT, AS, GLA, ERN, MZ, DW, HR, HP, dan DYA. Pada Rabu (8/1/2020), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan pernyataan resmi terkait skandal Jiwasraya. Salah satunya, laba perseroan sejak 2006 disebut semu karena melakukan rekayasa akuntansi (window dressing).