Berjibaku Kelola Jaminan Bagi Pekerja

Meningkatnya angka PHK terindikasi antara lain dari tingginya angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Peningkatan klaim program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terlihat mencolok. Pada awal bulan Juni ini, secara nasional klaim telah mencapai angka di atas 921 ribu kasus dan akan terus meningkat.

Berjibaku Kelola Jaminan Bagi Pekerja
bpjs ketenagakerjaan/ net

MONDAYREVIEW.COM – Beberapa bulan lalu keadaan sangat berbeda. Ekonomi masih tumbuh bahkan lapangan kerja baru pun masih terbuka. Kini jauh berbeda. Banyak usaha yang merana. Wabah memaksa dunia usaha mengambil keputusan pahit, sehingga banyak pemberi kerja yang terpaksa harus mem-PHK tenaga kerjanya.

Bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja tentu membutuhkan dana untuk modal usaha. Atau mencukupi kebutuhan hidupnya sampai mendapat pekerjaan baru. Memang tak mudah karena biaya hidup harus dipenuhi. Terutama kebutuhan pokok pangan dan energi. Nasib pekerja dan keluarganya bagai telur di ujung tanduk.

Meningkatnya angka PHK terindikasi antara lain dari tingginya angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Peningkatan klaim program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terlihat mencolok. Pada awal bulan Juni ini, secara nasional klaim telah mencapai angka di atas 921 ribu kasus dan akan terus meningkat.

Inovasi pun harus dilakukan agar keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak tergerus. Salah satunya dengan menaikkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 75 persen, agar manfaatnya lebih besar didapat oleh pekerja.

Di awal tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberi kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Tentu nasib pekerja masih harus diperjuangkan. Seiring sejalan dengan perbaikan iklim investasi. Kondisi normal baru belum sepenuhnye menjanjikan namun pemulihan ekonomi Indonesia dinilai cukup baik dan cepat.

Tiongkok, Indonesia, Filipina, Korea, Taiwan, dan India bisa kembali berdaya perekonomiannya seperti sebelum Covid-19 pada kuartal IV-2020 dan pada kuartal I-2021 menurut Morgan Stanley dalam riset yang berjudul "Asia Economic Mid-Year Outlook".