KPU RI Beri Tambahan Waktu Pemeriksaan Dokumen Parpol
KPU RI memberikan toleransi waktu tambahan

MONDAYREVIEW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan toleransi waktu tambahan, pemeriksaan kelengkapan dokumen syarat pendaftaran partai politik (Parpol) selama 1x24 jam.
"KPU mengambil kebijakan, yang sudah daftar dan situasinya dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, (17/10).
Menurut Hasyim, 27 parpol telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019. Dari 27 parpol yang mendaftarkan baru 10 parpol yang berstatus diterima. Sementara sebanyak 17 parpol lain masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa, 17 Oktober, pukul 24.00 WIB," tegasnya.
Dia menambahkan, KPU RI hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen, bukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran.
"Pertimbangannya untuk status parpol sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Jadi tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran," pungkasnya.