KPU Merombak Komposisi, Seleksi Calon Anggota KPU Bandung Barat Kisruh
Kekisruhan terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merombak sejumlah nama calon anggota KPU Bandung Barat, Jawa Barat. Hal ini disebabkan KPU merubah beberapa nama dari komposisi 10 nama yang telah ditetapkan sebelumnya oleh panitia pelaksana (Panpel) KPU Jawa Barat.

MONITORDAY.COM - Kekisruhan terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merombak sejumlah nama calon anggota KPU Bandung Barat, Jawa Barat. Hal ini disebabkan KPU merubah beberapa nama dari komposisi 10 nama yang telah ditetapkan sebelumnya oleh panitia pelaksana (Panpel) KPU Jawa Barat.
Padahal kesepuluh nama yang lolos seleksi, sebelumnya telah melewati serangkaian test, diantaranya Computer Assisted Test (CAT), psikotes, wawancara, dan kesehatan. Setelah itu masuk ketahapan selanjutnya, yaitu fit and proper test. Namun, ironisnya pada tahapan inilah komposisi tersebut diubah oleh KPU Pusat.
Perubahan ini disesalkan oleh salah satu calon anggota KPU Bandung Barat, Muchamad Nurdin. Dia merasa heran, karena awalnya dirinya dinyatakan lolos, secara otomatis dapat lanjut ke seleksi berikunya. Namun, ternyata secara fakta berbeda, Nurdin malah tidak bisa ikut tahap selanjunya.
"Awalnya, kita sudah masuk sepuluh besar setelah melalui tahapan seleksi mulai dari CAT, psikologi, kesehatan dan wawancara, muncul sepuluh besar," ujar Mochamad Nurdin, Jum'at (5/10/2018)
Dia menambahkan, bahwa perubahan yang dilakukan KPU tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
Total dari kesepuluh orang yang dinyatakan lolos sebelumnya ke tahap fit and proper test, hanya ada 3 nama yang dipertahankan, lainnya tidak. Sementara itu, KPU memasukkan dua nama baru, menurutnya, justru kedua nama tersebut secara penilaian di peringkat jauh dibawahnya.
Sehingga, Nurdin menilai bahwa keputusan yang dilakukan oleh KPU RI telah melanggar undang-undang.