KPU : Iklan Bendungan Pemerintahan Jokowi-JK di Bioskop, Tidak Ada Unsur Kampanye.

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan terkadang masyarakat masih keliru menilai produk iklan kampanye.
Dengan memasuki tahapan kampanye dengan suhu politik mulai memanas, KPU tetap menghimbau kepada para peserta pemilu untuk berhati-hati membuat iklan. KPU mempersilahkan peserta pemilu membuat iklan selama tidak ada unsur kampanye.
Karena, jelas wahyu, iklan kampanye merupakan iklan yang difasilitasi oleh KPU, adapun iklan lain boleh saja dibuat asal bukan iklan kampanye.
"Tolong loh ya membuat iklan, bukan iklan kampanye. Jadi iklan kampanye itu iklan yang difasilitasi KPU, tetapi KPU tidak melarang apabila peserta membuat iklan yang bukan iklan kampanye," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, bahwa untuk dapat membedakan antara iklan kampanye dan yang bukan terletak pada definisi sekaligus sesuai dengan peraturan KPU nomer 23 tahun 2018 soal kampanye pemilu.
Wahyu menjelaskan, bahwa secara definisi yang dinamakan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Jadi, yang disebut sebagai iklan kampanye sekaligus yang dilarang ialah apabila iklan tersebut berisi penyampaian pesan kampanye, visi dan misi, nomer urut calon, dan terpenting tujuannya untuk meyakinkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan tertentu.
Selain itu, Wahyu menilai soal iklan bendungan pemerintah Joko Widodo yang beberapa hari terakhir sempat tayang di bioskop dan diperbincangkan oleh warganet bukanlah merupakan iklan kampanye, karena sama sekali tidak memenuhi unsur kampanye seperti dalam aturan dan undang-undang pemilu soal kampanye.
"Kalau iklan itu memenuhi unsur tadi, maka itu iklan kampanye, tetapi tidak memenuhi unsur itu tidak bisa disebut iklan kampanye," pungkas Wahyu