KPU Nilai Kasus Ratna Sarumpaet Bukan Kampanye Melainkan Hoax

KPU Nilai Kasus Ratna Sarumpaet Bukan Kampanye Melainkan Hoax
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

MONITORDAY.COM - Wacana berita hoax muncul kembali ke permukaan, setelah kelompok saracen dan MCA (Muslim Cyber Army), kemudian saat ini kebohongan atau berita hoax yang dilakukan oleh Aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal. 

Benar saja, setelah dikonfirmasi dan ditelusuri oleh pihak kepolisian khususnya dari tempat kejadian perkara, ternyata sama sekali tidak terdapat kejadian seperti pemukulan dan penganiayaan sebagaimana informasi dan berita yang beredar.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat berstatus sebagai anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) dari calon Presiden Prabowo-Sandi yang akan melawan Calon Presiden Petahana Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019. Namun, pasca peristiwa kebohongannya itu, melalui surat yang ditulisnya, Ratna mengundurkan diri dari barisan tim BPM Prabowo-Sandi. 

Ditanya soal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memberikan tanggapannya soal kasus hoax Ratna Sarumpaet. Wahyu menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan Mantan Badan Pemenangan Pemilu pasangan Prabowo-Sandi itu, bukanlah bagian dari kampanye, dan tidak mengandung unsur kampanye.

Dirinya menegaskan, publik mesti bisa membedakan antara kampanye dengan informasi hoax.

"Kasus itu (soal Ratna Sarumpaet) hoax. Itu kan kejadiannya beliau mengaku dianiaya (kemudian ternyata informasi tersebut tidak benar). Maka hal itu tidak ada urusannya dengan kampanye," ujarnya ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/10). 

Wahyu pun melanjutkan, bahwa kasus Ratna Sarumpaet tidak dikatakan kampanye karena, tidak mengandung unsur visi, misi, dan citra diri. Bahkan lebih jauh, berita yang dibuat Ratna juga tidak bersifat mengajak atau menggiring masyarakat untuk memilih salah satu calon kandidat tertentu.

"Bahwa beliau merupakan (sebelum terjadi kasus hoax) anggota badan pemenangan nasional itu soal lain. Bedakan antara membuat dan menyebarkan informasi hoax dengan kampanye," Jelas Wahyu.

Disamping lain, Wahyu pun enggan menanggapi soal desakan kepada pihaknya pasca peristiwa terbongkarnya berita hoax Ratna itu untuk mendiskualifikasi pasangan Capres Cawapres Prabowo-Sandi. Karen sudah ditegaskan sebelumnya bahwa ini kasus hoax bukan kampanye. Lagi pula, Wahyu menambahkan, kasus Ratna bukan domain KPU melainkan kepolisian.

"Terkait hoax itu bukan ranah KPU. Jadi kami tidak bisa berkomentar terkait hal itu. Hal tersebut menjadi domain penegak hukum, aparat kepolisian karena (termasuk) pelanggaran UU ITE," tegasnya.