KPK Dapatkan 58 Laporan Gratifikasi Saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.

MONITORDAY. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan laporan terdapat 58 gratifikasi pada Ramadan dan Idul Fitri 2020, jumlahnya Rp 62,8 juta.
Adapun, KPK mendapatkan laporan itu dari pejabat pemerintah pusat hingga daerah. Bahkan, Jumlah pelapor dari kementerian berjumlah 28, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 22 laporam, serta 8 laporan dari BUMN dan BUMD.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menyatakan laporan tersebut berupa parcel makanan, barang pecah belah, vocer dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 10 juta.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (01/06/2020).
Lebih lanjut, Ipi mengatakan kebanyakan pejabat membuat laporan lewat aplikasi Gratifikasi Online, disusul Unit Pengelola Gratifikasi dan surat elektronik.
Kemudian, KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk segera melapor gratifikasi yang diterima. Laporan harus dibuat paling lama 30 hari setelah penerimaan. Bila tidak, maka ada unsur pidananya.