Ketua DPRD Trenggalek Apresiasi Langkah KPU Buat Posko GMHP

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Syamsul Anam mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membentuk layanan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) guna melindungi hak pilih masyarakat dalam pemilu mendatang.

Ketua DPRD Trenggalek Apresiasi Langkah KPU Buat Posko GMHP
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Syamsul Anam.

MONITORDAY.COM - Beberapa hari terakhir KPU RI telah membuka posko layanana Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan target 38 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia. Apresiasi datang dari beberapa pihak terhadap langkah KPU itu, salah satunya dari Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Syamsul Anam.

Syamsul, memberikan apresiasi tepat saat dilaunchingnya GMHP di kabupaten Trenggalek. Menurutnya, GMHP merupakan bukti bahwa KPU konsen dan serius untuk melaksanakan pemilu 2019 dengan maksimal.

“GMHP ini demi menyempurnakan data pemilih dan dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil dari rekomendasi yang telah disepakati bersama. GMHP berfungsi untuk melindungi hak pilih masyarakat,” jelasnya, Senin (8/10/2018).


Selain itu, dirinya juga menambahkan, data pemilih adalah indikator pokok dalam pelaksanaan pemilu ke depan. Untuk itu validasi data KPU harus dilakukan. Itu semua demi menjaga hak-hak warga negara dalam demokrasi, yaitu memilih calon pemimpin.

“Jika data sudah valid dan baik, sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, sangat kami apresiasi dengan dibukanya posko GMHP ini hingga ke tingkat desa,” tambahnya.

Syamsul juga menyarankan kepada seluruh masyarakat kabupaten Trenggalek untuk melakukan pengecekan ulang terkait hak pilihnya dan memastikan telah terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Masyarakat bisa langsung datang dan mengunjungi posko GMHP yang telah disediakan oleh KPU.

“Manfaatkan hak sebagai pemilih sebaik mungkin, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas," Paparnya.

Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto juga menjelaskan, pihaknya terus berapa agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada gelaran pemilu 2019.

“Caranya pertama memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pemilih masuk menjadi daftar pemilih,” jelas Suripto.

Kegiatan perlindungan hak pilih ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) Pemilu Tahun 2019.