Kemudahan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS)

Dengan kemudahan perizinan, gairah investasi dan dunia usaha pasti akan meningkat

Kemudahan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS)
ilustrasi OSS

MONDAYREVIEW- Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mendekati saat-saat untuk dirilis oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dengan OSS ini, pengusaha cukup memilih salah satu antara PTSP pusat atau daerah. Sebab, dalam sistem ini sudah kesatuan antara PTSP pusat dan daerah. Pengusaha yang ingin membuka usaha di Surabaya  tidak perlu pergi ke sana untuk mengurus izin. Cukup mengurus izin di website OSS.

Dia mengatakan, dengan adanya Perpres ini diharapkan akan ada standar perizinan yang sama untuk semua daerah. Tidak ada lagi duplikasi perizinan. Dalam satu kegiatan usaha izin cukup  diurus di satu instansi, baik itu daerah maupun pusat.

Sesuai Perpres 91/2017, pemerintah akan melaksanakan sistem perizinan secara elektronik atau online single submission (OSS) yang sedianya akan dimulai sejak  April 2018. Pembentukan Satgas provinsi dan kabupaten/kota telah selesai pada akhir Januari 2018 dan inventarisasi perizinan K/L selesai pada akhir Januari 2018. Sementara itu, reformasi regulasi pada Maret 2018 dan penguatan PTSP khususnya penguatan sistem dan OSS akan selesai pada April 2018.

Dalam perpres ini ada dua dasar kebijakan. Tahap pertama yaitu pembentukan satuan tugas Kementerian/Lembaga, penerapan sistem checklist di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan penerapan data sharing untuk perizinan. Tahap kedua yaitu reformasi regulasi di pusat dan daerah. Dalam tahap dua ini perizinan berusaha dilakukan secara elektronik atau online single submission serta penyusunan arsitektur dan peta jalan OSS.

Sebagaimana dikutip Tempo (9/3/2018) Ketua Harian Satuan Tugas (satgas) Nasional Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Putra mengklaim, sistem perizinan investasi yang terintegrasi atau online single submission (OSS) Indonesia mengungguli sistem serupa di negara lain. Sebab, sistem OSS Indonesia memiliki konten dan cakupan lebih lengkap.

Prosedur pendaftaran untuk mendapataklan layanan ini cukup singkat. Yang pertama, pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bersamaan dengan itu diperlukan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.

Yang tak kalah pentingnya, pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Jika  pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu. Dengan demikian pelaku usaha tidak perlu bolak-balik untuk mengurus NPWP yang diperlukan. Beberapa hal yang mungkin menjadi syarat penerbitan NPWP tentu saja berlaku, namun pengurusannya bisa lebih terintegrasi.  

Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini akan sangat membantu dalam layanan yang terintegrasi.  

NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.

Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS.