Kisah Jokcan dan Cessie

Sebelas tahun pelarian dimulai pada tanggal sebelas. Satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009. Putusan diduga bocor hingga terbentanglah kisah 11 tahun pelarian ini. Urusan penagihan utang biasanya melibatkan debt collector. Tapi jika piutangnya triliunan dan melibatkan institusi perbankan namanya hak tagih alias cessie. Ada ketentuan hukum yang melegalkan praktim ini. Yang jadi masalah jika dalam prosesnya tercium aroma korupsi.

Kisah Jokcan dan Cessie
Djoko Chandra/ Antara

MONDAYREVIEW.COM – Sebelas tahun pelarian dimulai pada tanggal sebelas. Satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009. Putusan diduga bocor hingga terbentanglah kisah 11 tahun pelarian ini.

Urusan penagihan utang biasanya melibatkan debt collector. Tapi jika piutangnya triliunan dan melibatkan institusi perbankan namanya hak tagih alias cessie. Ada ketentuan hukum yang melegalkan praktim ini. Yang jadi masalah jika dalam prosesnya tercium aroma korupsi.

Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memimpin Gedung Bundar kala itu bersikeras agar skandal ini tuntas. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, sehingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Dalam petikan putusan MA nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Djoko Sugiarto Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7). Tjandra atau Tjan Kok Hui ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Kita runut ke belakang.

Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu. Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat.

Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut. Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP. Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Tjandra sebagai pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi, meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000. Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan.

Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan kejaksaan mendapat penawaran dari Djoko untuk mengembalikan uang Rp546,46 miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali.

Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.

Cessie atau Hak Tagih

Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank itu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya.

Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok).

Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 jo 584 KUH Perdata).

Bila transaksi pengalihan hak tagihan dengan cessie telah dilaksanakan secara sah untuk menjamin kewajiban pembayaran hutang debitur bank kepada bank, maka adalah haknya untuk menagih dalam hal ternyata suatu cidera janji berlaku efektif bagi debitur bank sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok dan atau akta cessie.

Jadi bank yang bagaimana tidak mau melaksanakan haknya yang mengakibatkan kreditnya dapat dianggap macet? Sebelum menerima cessie, bank seharusnya yakin bahwa tagihan yang akan dialihkan dengan cessie adalah bagus atau lancar. Bila memang bagus, maka dalam kasus anda, mungkin, dapat diduga bahwa pemberian kredit tersebut tidak hanya sekedar pemberian kredit.