Kemendikbud dan Upaya Pemerataan Kualitas Guru
Ada tunjangan Khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.

MONDAYREVIEW- Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi kunci dalam keberhasilan pendidikan. Pendidikan sebagai proses yang optimal untuk mengantarkan dan menfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan potensi, minat, dan bakatnya. Pendidikan yang mentransformasikan nilai-nilai moral dan kebajikan. Pendidikan yang memberi ruang bagi para guru untuk menjadi teladan bagi anak didiknya.
Secara keseluruhan, jumlah penduduk atau warga negara Indonesia yang membutuhkan akses pendidikan sangat besar. Jutaan orang, terutama dalam rentang usia sekolah mengejar cita-cita mereka melalui bangku sekolah. Kesempatan dan akses untuk mendapatkan pendidikan semakin luas. Walaupun demikian kompetisi tetap memiliki tempat.
Keterbatasan jumlah guru terutama di daerah terpencil menjadi perhatian semua fihak. Dalam prinsip keadilan sesuai nilai-nilai Pancasila, pemerataan guru menjadi tugas utama pemerintah. Kalangan non-pemerintah pun memiliki tanggung jawab untuk membantu warga negara yang kesulitan dalam mengakses pendidikan. Terutama untuk menyediakan guru di tempat-tempat yang terpencil.
Pemerataan secara kuantitatif saja belum terccapai. Terlebih lagi soal kualitas guru. Diperlukan upaya yang serius untuk menunjang pemerataan guru secara kualitatif. Tugas besar ini memerlukan terobosan dan upaya tiada henti. Terutama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang tak kalah pentingnya adalah peran pemerintah daerah untuk mendorong agar kualitas guru di daerahnya semakin merata.
Adanya dua macam segi tersebut, guru profesional harus mampu mengembangkan kepribadian, berinteraksi serta berkomunikasi, dapat melaksanakan bimbingan serta penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalankan penelitian sederhana sebagai keperluan pengajaran, menguasai landasan kependidikan, memahami bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, dan mengevaluasi hasil dan proses belajar mengajar yang telah dijalankan.
Salah satu ukuran kualitas guru ada pada profesionalismenya. Guru profesional harus mempunyai empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Empat kompetensi dasar tersebut adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Selain terampil dalam mengajar, guru profesional juga harus mempunyai kemampuan pengetahuan yang luas, bijak, serta mampu bersosialisasi dengan baik.
Hampir semua kepala daerah memiliki visi dan misi yang mengarah pada peningkatan layanan pendidikan. Sehingga sinergi Pemda dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini akan menguntungkan semua fihak. Tak terkeculai dalam pencapaian target kinerja masing-masing.
Kebijakan pemerintah Jokowi-JK dalam bidang pendidikan ditekankan pada pemerataan kualitas pendidikan. Pemberian tunjangan khusus kepada para guru diharapkan menjadi salah upaya yang akan mendorong tercapainya misi program pemerataan tersebut.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan Tunjangan Khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.Sebagaimana dilaporkan Kompas (22/7/2018), tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ungkapan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa pemerintah sendiri telah menetapkan kriteria penerima Tunjangan Khusus yaitu Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus. Dengan kriteria ini maka tunjangan diharapkan akan tepat sasaran. Kualitas guru akan semakin merata. Dan terjadi perbaikan pula pada kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Mereka memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.