Mengoptimalkan Peran Penjaminan dalam Perekonomian Nasional
Perusahaan penjaminan adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank disamping perusahaan asuransi, leasing, bursa efek, perusahaan modal ventura, dan sebagainya. Peran lembaga penjaminan semakin kokoh di bawah payung hukum UU No 1/ Tahun 2016 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2019.

MONITORDAY.COM - Dunia usaha di beragam sektor membutuhkan pembiayaan. Peran lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan harus dioptimalkan agar pembiayaan sektor-sektor produktif semakin mudah, murah, dan aman. Termasuk pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah.
Perusahaan penjaminan adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank disamping perusahaan asuransi, leasing, bursa efek, perusahaan modal ventura, dan sebagainya. Peran lembaga penjaminan semakin kokoh di bawah payung hukum UU No 1/ Tahun 2016 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2019.
Masih banyak kalangan yang belum mengenal dan memanfaatkan fasilitas atas skema penjaminan. Tak kenal maka tak sayang, publik semestinya mengenal dan memahami keberadaan lembaga ini.
Undang-undang Penjaminan telah mendefinisikan penjaminan dengan tegas. Dimana penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
Sementara Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Salah satu lembaga penjaminan yang telah berperan cukup kuat adalah PT Jamkrindo. Contoh produk penjaminan yang ditawarkan Jamkrindo adalah skema subsidi resi gudang. Bahwa dalam rangka menstabilkan harga komoditi pertanian setelah panen dan menampung produksi pertanian, pemerintah telah menetapkan program off farm hasil pertanian berupa sistem Resi Gudang.
Selanjutnya dalam rangka menjaga kesinambungan produksi pertanian setelah ditetapkannya program off farm, petani perlu memperoleh akses pembiayaan dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang, untuk keperluan tersebut pemerintah telah menetapkan suatu skema pembiayaan yang disebut Skema Subsidi Resi Gudang.
Skema Subsidi Resi Gudang adalah kredit yang mendapat Subsidi Bunga dari Pemerintah dengan jaminan Resi Gudang yang diberikan oleh Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi.
Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga S-SRG yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta S-SRG.
Skema Subsidi Resi Gudang adalah memfasilitasi Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/LKNB dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan guna menjaga kesinambungan produksi pertanian
Kegiatan yang dapat dibiayai melalui S-SRG adalah usaha produktif guna mendukung kegiatan produksi pertanian. Penjaminan Kredit Skema Subsidi Resi Gudang adalah penjaminan yang diberikan oleh Perum Jamkrindo kepada Terjamin atas Kredit Skema Subsidi Resi Gudang yang disalurkan olsh Penerima Jaminan berdasarkan Resi Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 oleh Penerima Jaminan dengan jaminan komoditi/barang yang disimpan di gudang