Kemenag Siapkan Protokol Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan

Salah satu aturan yang telah ditetapkan Kemenag adalah pembatasan peserta yang mengikuti Rukyatul hilal.

Kemenag Siapkan Protokol Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan
Ilustrasi foto/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan protokol pemantauan hilal (Rukyatul hilal) untuk menentukan awal Ramadhan yang akan digelar 23 April mendatang. Protokol tersebut dipersiapkan dalam rangka mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, salah satu aturan yang telah ditetapkan Kemenag adalah pembatasan peserta yang mengikuti Rukyatul hilal. Ia mengatakan peserta akan dibatasi maksimal 10 orang.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4).

Selain itu, Amin menjelaskan, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.

Kemudian, sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. “Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amin menambahkan, agar setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” ujarnya.

Terakhir, Amin pun mengimbau agar petugas melakukan doa sebelum melaksanakan tugas untuk meminta keselamatan.

"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," tandasnya.

Untuk diketahui, rukyatul hilal penentuan awal Ramadan akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenang setiap daerah, bersama dengan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.