Diduga Sebarkan Hoaks dan Kebencian, Fadli-Fahri Dipolisikan

Fahri-Fadli diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena mengkritik dengan sentimen agama/ SARA

Diduga Sebarkan Hoaks dan Kebencian, Fadli-Fahri Dipolisikan
Fachri Hamzah dan Fadli Zon

MONITORDAY.COM - Fadli Zon dan Fahri Hamzah pada hari ini (12/3) dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Kedua Wakil Ketua DPR RI itu dilaporkan oleh seorang bernama Muhammad Rizki.

Ia melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pelaporannya didasarkan terkait pemberitaan Jawa Pos yang dinukil Fahri dan menyebut "Ketua MCA adalah Ahokers, Maling Teriak Maling dan Ngaku Muslim Segala" pada tanggal 4 Maret 2018.

Jawa Pos sendiri sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Sementara Fadli dilaporkan karena mencuit ulang konten yang diduga hoax dari Fahri. "Seperti halnya Fahri Hamzah, Fadli Zon juga tidak mau me-RT klarifikasi dan permintaan maaf dari akun @JawaPos," kata Kuasa Hukum Rizki, Zakir Rasyidin dalam keterangan tertulis, Senin (12/3/2018).

Selain me-RT dugaan hoax dari akun Fahri, Fadli dilaporkan karena dugaan menyebarkan kebencian berdasarkan isu SARA dan adu domba umat. Dalam twitnya tanggal 3 Maret 2018, Fadli Zon mengaitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap jaringan hoax The Family MCA dengan framing "penyudutan umat Islam dan labeling muslim".

Selain itu, pada tanggal 3 September 2017, Fadli Zon juga pernah mencuit tuduhan Pemerintah Jokowi tidak mendukung pengungsi Rohingya yang diusir dan dibantai karena Rohingya adalah muslim.

"Twit-twit Fadli Zon itu diduga dengan sengaja ingin membentuk opini pemerintahan Jokowi tidak peduli bahkan meminggirkan umat Islam," tutur Zakir.

Pihaknya menilai Fahri-Fadli melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Membangun kritik dengan sentimen agama/SARA harus dihentikan. Apalagi tanpa dukungan data dan fakta akurat, kami menilai ini bukan kebebasan berpendapat melainkan bagian dari ujaran kebencian," ucap Zakir.

"Berbahaya karena dapat memecah belah masyarakat. Saatnya hukum hadir dan menjadi kontrol," tandasnya.