Nama Puan Dan Pramono Disebut dalam Kasus e-KTP, PKS: Hukum Jangan Sampai Pilih Kasih

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf memberikan tanggapan terkait munculnya nama Menko PMK, Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung terlibat dalam pusaran Kasus e-KTP. Ia mengatakan bahwa hal itu akan menjadi pertaruhan pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

 Nama Puan Dan Pramono Disebut dalam Kasus e-KTP, PKS: Hukum Jangan Sampai Pilih Kasih
Puan Mahaarani/net

MONITORDAY.COM - Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf memberikan tanggapan terkait munculnya nama Menko PMK, Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung terlibat dalam pusaran Kasus e-KTP. Ia mengatakan bahwa hal itu akan menjadi pertaruhan pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

"Beberapa nama besar di dalamnya saya berharap agar segera diproses tentu dengan asas-asas penegakan hukum yang benar, asas praduga tak bersalah dan lain-lain kita tegakan," kata Muzammil di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/3/2018).

Dalam penuntasan kasus tersebut, yang diketahui kedua nama tersebut merupakan kader PDIP, sebagai partai pemerintah, menurut Muzammil tidak boleh ada pilih kasih.

"Yang pasti jangan sampai kasus ini dibiarkan, atau pilih kasih. Yang dekat dengan penguasa lolos, yang jauh justru dijerat," imbuhnhya

PKS menurut Muzammil mendukung sepenuhnya penuntasan kasus e-KTP dan membuka sedalam-dalamya siapa saja yang nanti yang terbukti menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya kira semua nama yang disebut dan bisa dibuktikan harus diungkap tanpa terkecuali," tukasnya

Diketahui, Setya Novanto dalam keterangannya pada lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP, menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Novanto mengatakan ia mendapatkan laporan adanya pemberian uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Novanto mengetahui informasi itu ketika digelar pertemuan di kediamannya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan Irvanto. 

"Di sana saya berikan ke Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$ 500 ribu," terang Novanto pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, (22/3), pagi.