Kemen PPPA: Siap Siaga Bencana Dimulai Dari Keluarga
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk di dalamnya anak korban bencana alam.

MONITORDAY.COM - Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk di dalamnya anak korban bencana alam.
Berdasarkan amanat tersebut, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Situasi Darurat dan Pornografi pada 2017 telah menyusun modul Kesiapan Keluarga Menghadapi Bencana dan secara periodik menyelenggarakan kegiatan sosialiasi kepada masyarakat untuk menyiapkan keluarga dalam menghadapi bencana.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengurangi risiko terhadap anak dengan cara mempersiapkan anak dan keluarga dalam menghadapi bencana, mengingat keluarga merupakan wadah pendidikan pertama dan utama bagi anak," tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dikutip dari siaran persnya (10/5).
Keluarga menjadi entitas yang perlu dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait bencana untuk melindungi anak.
Oleh karena itu, Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat strategis untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemen PPPA dalam menghadapi bencana melalui keluarga.
"Hal ini sebagai tindakan preventif yang diharapkan dapat memenuhi hak perempuan dan anak, serta melindungi mereka dalam situasi bencana,” tambah Nahar.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berpotensi / berisiko tinggi / rawan terjadinya bencana. Mengapa? Karena secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada di lintasan garis khatulistiwa.
Jenis bencana yang terjadi di Indonesia sangat beragam, yang dikelompokkan ke dalam dua kategori besar, yaitu bencana akibat faktor alam, misalnya banjir, tanah longsor, letusan gunung api, dan tsunami; serta bencana akibat ulah manusia, misalnya musibah industri, kegagalan teknologi, dan pencemaran lingkungan.