Kuasa Hukum Ustad Alfian Tanjung Minta Jaksa Panggil Paksa Sekjen PDIP
Kuasa Hukum sesalkan sikap Hasto yang kembali mangkir dari persidangan dengan dalih kesibukan partai

MONITORDAY.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya sebagai saksi sidang kasus lanjutan Ustad Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/2).
Agendanya adalah mendengarkan kesaksian Saksi Fakta sebagai pelapor, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dilanjutkan dengan kesaksian Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Hasto Kristiyanto ternyata tidak dapat hadir. Ia hanya mengirimkan surat permohonan maaf atas ketidakhadirannya dikarenakan harus menghadiri acara partai yang sudah diagendakan jauh-jauh hari.
"Hal ini tentu saja membuat Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung berang dan menolak keinginan Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan kesaksian Ahli," kata salah seorang Pengacara Alfian Tanjung, Heri Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2017) kemarin.
Ia menyayangkan dua kali Hasto mangkir dari persidangan dengan dalih yang sama yakni kesibukan partai. "Padahal persidangan ini urgensinya lebih penting dari acara partai yang sebenarnya bisa didelegasikan," imbuhnya.
Heri menegaskan Pengadilan adalah institusi negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Hasto menurutnya jelas merupakan bentuk penghinaan kepada lembaga peradilan.
"Kalau Hasto sebagai pelapor tidak datang lagi, maka Ia harus dihadirkan secara paksa!" pungkasnya.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan Ustas Alfian Tanjung lewat kuasa hukum Tanda Pardamean Nasution atas cuitan twitter 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam', yang dinilai berisi ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ustaz Alfian Tanjung dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.