Keluarkan 4 Mahasiswa Karena Demo, Universitas Khairun Ternate Dinilai Hianati UUD 45’

Seorang warga negara sah dalam demo apapun yang diikuti menurut kehendak pikirannya. Maka hanya institusi pendidikan berwatak orde baru dan antidemokrasi yang mengeluarkan mahasiswa atas sebab beda pendapat.

Keluarkan 4 Mahasiswa Karena Demo, Universitas Khairun Ternate Dinilai Hianati UUD 45’
Gedung Rektorat Univeritas Khairun Ternate.

MONITORDAY.COM - Univeritas Khairun (Unkhair) Ternate mengeluarkan empat orang mahasiswa yang ikut demo 'Solidaritas Papua', yakni Arbi M Nur, Fahyudi Marsaoly, Ikra Alkatiri, Fahrul Abdulah, melalui Surat Keputusan (SK) pemberhentian studi atau _drop out_ dengan nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang ditandatangani Rektor Unkhair, Husen Alting, pada (12/12) lalu.

Merespon hal itu, Direktur LAWAN INSTITUTE, Muhammad Mualimin menilai surat keputusan drop out (SK DO) tersebut melanggar Pasal 28 UUD 45’ dan menunjukkan matinya kemerdekaan berpikir institusi kampus.

‘’UUD 45 menjamin kebebasan berpendapat. Sungguh aneh bila rektorat meminta ketundukan buta mahasiswa pada pemerintah, itu pola pikir tiran dan salah kaprah. Rezim berganti tiap waktu. Maka sikap terbaik intelektual bukan menghamba pada yang berkuasa, tapi setia pada kerakyatan dan kebebasan nalar mahasiswa dalam melihat persoalan bangsa,’’ kata Mualimin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Muallimin menjelaskan, NKRI di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan: ‘Indonesia adalah Negara Hukum.’ Indonesia juga punya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum. Demonstrasi atau unjuk rasa dijamin penuh oleh hukum negara. Demo bukanlah aksi kriminal. 

Menurut dia, Seorang warga negara sah dalam demo apapun yang diikuti menurut kehendak pikirannya. Maka hanya institusi pendidikan berwatak orde baru dan antidemokrasi yang mengeluarkan mahasiswa atas sebab beda pendapat. Memecat mahasiswa yang berunjuk rasa adalah kebijakan bertentangan dengan hukum Indonesia.

‘’Betapa mengerikan ketika kampus sudah jadi kaki tangan rezim. Beda pendapat dianggap penghianat, benar salah bukan diukur dari argumentasi objektif, tapi ditentukan sesuai atau tidaknya dengan kepentingan pemerintah," ungkap Aktivis HMI ini.

"Akademisi bukan budak siapa berkuasa, dia bertindak dan patuh pada kebenaran objektif. Lalu siapa yang benar? Nah, di situlah gunanya diskusi, musyawarah, bukan asal main keluarkan SK DO. Itu kampus atau junta militer? Rektorat Unkhair harus batalkan pemecatan empat mahasiswanya,’’ tegas Mualimin.