Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Bebani Siswa

Kebijakan lima hari sekolah itu juga sesuai dengan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lima hari kerja.

Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Bebani Siswa
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Permendikbud tentang kebijakan “lima hari sekolah”  layak dilakukan untuk penguatan karakter sisiwa. Pasalnya guru dan siswa akan memiliki banyak waktu berkumpul dengan keluarga.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih saat ditemui awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Meskipun kebijakan tersebut bagus, Politikus Partai NasDem ini memberikan catatan, Kebijakan ini bisa diimplementasikan sepanjang pemerintah memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung serta kesiapan guru. Maka itu, dia mengingatkan agar Kemendikbud segera melakukan pemetaan daerah mana saja yang sudah bisa melaksanakan kebijakan ini.

"Tinggal pemetaan wilayah saja. Pertimbangkan kesiapan di daerah mana saja, sembari fasilitas sekolah terus di tambah dan bangun yang memang sangat dibutuhkan oleh anak-anak sekolah. Itu yang sangat mendasar," jelasnya.

Yayuk menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah itu juga sesuai dengan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lima hari kerja. "Sehingga sama-sama beban kerjanya dan waktu dua hari libur bisa dimanfaatkan dengan keluarga," imbuhnya.

Menurutnya, terobosan peningkatan kualitas pendidikan harus terus dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebabnya ia setuju dengan program ini karena ia akan mendukung tumbuh kembangnya karakter anak. Dia juga meyakini kebijakan ini tidak akan membebani anak. "Poinnya di situ, meringankan beban kerja, baik anak maupun guru," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi telah menerbitkan peraturan menteri (Permen) perihal lima hari sekolah. Dengan kebijakan ini berarti waktu belajar menjadi delapan jam per hari. Peraturan Mendikbud tertanggal 9 Juni 2017 itu menyebutkan keputusan berlaku untuk semua sekolah, tetapi dalam hal penerapan, tergantung kesiapan sekolah.

Peraturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang guru. Dalam peraturan ini, beban tugas guru dialihkan sebagaimana aparatur sipil negara, yakni 37,5 jam per minggu atau 40 jam per minggu apabila jam istirahat dihitung.

Perpanjangan jam pelajaran yang menjadi delapan jam, kata Mendikbud, digunakan untuk program penguatan karakter yang tak melulu dilakukan di sekolah. Dengan demikian, aktivitas siswa tidak harus di dalam kelas atau diajarkan oleh guru sekolah.