Kartu Identitas Anak Ditujukan Agar Anak Mandiri

Mendagri pemberian KIA diperlukan agar anak mandiri

Kartu Identitas Anak Ditujukan Agar Anak Mandiri
Mendagri Tjahjo Kumolo

MONDAYREVIEW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak, atau Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak mandiri.

"KTP Anak atau KIA  meniru beberapa kota dan negara yang sudah menerapkan," kata Mendagri  keterangan tertulisnya, (1/8).

Menurut Mendagri, KTP Anak penting untuk kemandirian anak menyongsong usia dewasa. "KTP Anak ini bukan program asal-asalan. Karena sudah ada yang menerapkannya, semoga tahun ini bisa direalisasikan," ujarnya.

Mendagri menegaskan pembuatan KTP Anak tidak dipungut biaya. “Sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis. Tapi kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis,” ungkapnya.

Dia mengatakan syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut antara lain , bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

KIA sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," tutupnya.