Penguatan Peran Bank Syariah dan Industri Halal Saat Pandemi
Saat pandemi peran bank syariah dan industri halal semakin penting. Untuk itulah Pemerintah dan Bank Indonesia perlu mewujudkan dorongan terhadap keduanya dengan langkah nyata dan pasti. Langkah yang dapat mendekatkan perbankan syariah dengan geliat kebangkitan perekonomian nasional. Langkah itu telah diimplementasikan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Pemerintah menggelontorkan dana negara sebesar Rp3 triliun di tiga bank yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah, yang diharapkan mendorong penyaluran kredit mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bunga penempatan (dana) sebesar 2,84 persen.

MONDAYREVIEW.COM - Saat pandemi peran bank syariah dan industri halal semakin penting. Untuk itulah Pemerintah dan Bank Indonesia perlu mewujudkan dorongan terhadap keduanya dengan langkah nyata dan pasti. Langkah yang dapat mendekatkan perbankan syariah dengan geliat kebangkitan perekonomian nasional.
Langkah itu telah diimplementasikan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Pemerintah menggelontorkan dana negara sebesar Rp3 triliun di tiga bank yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah, yang diharapkan mendorong penyaluran kredit mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bunga penempatan (dana) sebesar 2,84 persen.
Jumlah dana yang dialokasikan untuk kebijakan tersebut tidaklah kecil. Dengan penempatan uang negara itu, maka total pemerintah sudah menggelontorkan Rp61,7 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan tiga bank syariah itu.
Sebelumnya pemerintah menambah alokasi penempatan uang negara di bank Himbara sebesar Rp17,5 triliun setelah pada alokasi tahap pertama Rp30 triliun. Hal ini tentu sangat berarti bagi penguatan likuiditas perbankan nasional yang harus tetap kokoh di tengah hantaman resesi ekonomi.
Tidak hanya di bank syariah Bank BRI dan Bank Mandiri masing-masing mendapatkan menjadi Rp15 triliun, BNI menjadi Rp7,5 triliun, dan Bank BTN menjadi Rp10 triliun. Penempatan dana PEN yang dilakukan sektor perbankan Himbara dan ini penggunaannya sudah Rp141,48 triliun. Leveragenya sudah rata-rata 4,7 kali dan tahap kedua (penempatan dana) dinaikkan menjadi Rp47,5 triliun.
Pemerintah juga sudah menitipkan uang negara di tujuh BPD dengan alokasi mencapai Rp11,2 triliun dengan realisasi disalurkan menjadi kredit mencapai Rp9,89 triliun. Pemerintah juga menempatkan dana di BPD Sulawesi Selatan dan Barat Rp1 triliun.Pemerintah juga menempatkan dana negara di BPD Kalimantan Barat, BPD Sumatera Utara dan BPD Jambi dengan nominal yang belum disebutkan.
Pengembangan Industri Halal
Kesadaran untuk membangun industri halal juga semakin meningkat. Pemerintah perlu merespon geliat industri halal yang menguat seiring pandemi. Untuk itu Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan pengembangan industri halal di Indonesia dapat mendukung terjadinya optimalisasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan industri halal tersebut membutuhkan empat langkah strategis.
Langkah pertama, ia menjelaskan, industri halal perlu membentuk suatu brand halal dengan memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat mengenai produk halal. Misalnya, makanan halal itu adalah makanan sehat.
Langkah kedua, industri halal perlu membangun jejaring kerja sama dari berbagai unit usaha, termasuk melalui pengembangan jejaring unit bisnis pondok pesantren, yang tergabung dalam Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN). Pada 2020, terdapat ratusan unit bisnis/ UMKM di pesantren yang akan diintegrasikan melalui HEBITREN, sehingga dapat meningkatkan skala ekonomi pesantren. Hal itu akan meningkatkan efisiensi dan posisi tawar, serta mendorong transaksi jual beli antara unit usaha di pesantren.
Kemudian, langkah ketiga, industri halal perlu memperkuat pembiayaan syariah yang selama ini sudah dilakukan melalui integrasi pembiayaan sosial syariah dengan pembiayaan komersial syariah.
Langkah keempat, industri halal perlu mendorong digitalisasi, melalui pembentukan platform IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia) yang sejak 2018 menampilkan produk halal serta meningkatkan kolaborasi untuk penyaluran pembiayaan syariah.
Digitalisasi tersebut telah dilaksanakan melalui kerja sama antara lembaga keuangan mikro syariah (Baitul Mal Wattamwil) dan perusahaan teknologi finansial syariah dengan menggunakan aplikasi ponsel pintar. Hingga Juli 2020, terdapat lebih dari 50 perusahaan teknologi finansial yang sudah menyalurkan pembiayaan syariah hampir sebesar Rp4 triliun.
Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah, baik dalam rangka operasi pasar terbuka maupun standing facilities.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Demikian kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Jumat. Di samping itu, PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya agar lebih mudah dijadikan rujukan.
Dijelaskannya, aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.