Kapolres Jakpus Tegaskan Berkerumun Saat Takbiran Bentuk Pelanggaran Hukum

Kapolres Jakpus Tegaskan Berkerumun Saat Takbiran Bentuk Pelanggaran Hukum
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes Pol.) Hengki Haryadi. (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Segala bentuk kerumunan, apalagi saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Jakarta, Minggu (9/5/2021). 

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Hengki.

Maka dari itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran. Menurutnya, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Hengki menyebutkan, pihak kepolisian pun tetap mengedepankan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk bentuk edukasi, ujar Hengki, Polres Metro Jakpus pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan apabila ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.

"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki setelah memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021)

Hengki pun menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Adapun pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, hal itu tertuang dalam aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.