Menteri PAN-RB: Kehadiran WFO ASN Dibatasi 25 Persen

Menteri PAN-RB: Kehadiran WFO ASN Dibatasi 25 Persen
Sumber gambar: antaranews.com

MONITORDAY.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian se-Jawa Bali untuk membatasi kehadiran pegawainya. Jumlah yang diizinkan untuk bisa bekerja di kantor maksimal 25 persen dari seluruh kapasitas. Daerah-daerah di Jawa Bali yang diwajibkan mengikuti kebijakan ini adalah yang dikenai kebijakan PPKM. 

Dilansir dari antaranews.com, Tjahjo mengatakan penerapan WFO sebesar 25 persen tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, Tjahjo pernah meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), dengan memperhatikan risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

SE Menteri PAN-RB tersebut mengatur jumlah pegawai ASN WFH dan WFO dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100 persen.

2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

4) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.