Kabar Gembira! Arab Saudi Longgarkan Aturan Terkait Covid-19

MONITORDAY.COM - Pergi ke tanah suci masih menjadi salah satu impian muslim di seluruh dunia. Bagaimana tidak, Mekkah dan Madinah adalah saksi bisu perjuangan Rasulullah SAW dalam memperjuangkan risalah Islam. Berkunjung ke sana selain bernilai ibadah juga sebagai napak tilas perjuangan beliau.
Namun wabah covid-19 yang melanda dunia membuat impian tersebut harus pupus tuk sementara. Pandemi membuat umat Islam tak lagi bisa berhaji untuk sementara waktu. Jangankan haji, umroh saja sempat ditutup sebelum akhirnya dibuka kembali.
Namun kabar gembira akhirnya datang, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan pelonggaran aturan terkait masuk ke negara tersebut. Selain itu aturan terkait ibadah pun dilonggarkan. Tentu tak berarti bebas protokol kesehatan sama sekali. Hanya saja lebih longgar dari sebelumnya.
Dilansir dari Arab News, Minggu (6/3), orang yang datang ke Saudi dari luar negeri tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR. Hanya saja semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Sumber resmi Kementerian Dalam Negeri mengatakan langkah-langkah preventif covid-19 seperti menjaga jarak alias social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan juga tidak lagi wajib di negara tersebut.
Dikutip Saudi Press Agency, Kementerian Arab Saudi juga mengakhiri aturan jaga jarak di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan, tetapi jamaah masih harus memakai masker.
Kementerian menekankan pentingnya untuk terus mematuhi pedoman rencana nasional untuk imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster.
Kemudian, menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna (ekuivalen Peduli Lindungi di Indonesia) untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan mengevaluasi keputusan tersebut secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.