Sah! PWNU Jatim Fatwakan Cryptocurrency Haram

Sah! PWNU Jatim Fatwakan Cryptocurrency Haram
Kegiatan bahtsul masail PWNU Jatim yang antara lain membahas hukum cryptocurrency. (Foto: NOJ/Pan)

MONITORDAY.COM - Mata uang kripto (cryptocurrency) merupakan mata uang digital yang sedang tren sebagai medium investasi. Bitcoin sebagai mata uang digital pertama muncul sekitar tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Pada mulanya tidak ada yang menganggap bitcoin berharga. Bitcoin bahkan dianggap hanya koin untuk membeli item dalam permainan. 

Namun harga bitcoin terus melambung, hari ini satu BTC sudah mencapai nilai ratusan juta rupiah. Muncul pula mata uang digital lain seperti ethereum. Diikuti dengan koin-koin digital seperti doge coin atau shiba inu. Teknologi yang melahirkan mata uang digital ini disebut blockchain. Pada mulanya mata uang digital digunakan sebagai alat pembayaran alternatif. Sekarang berubah menjadi instrumen investasi. 

Lantas bagaimana ajaran Islam memandang mata uang kripto tersebut? Nahdlatul Ulama Wilayah Jawa Timur baru saja mengeluarkan fatwa keharaman mata uang digital. Hal ini karena unsur gharar atau spekulasi yang tinggi. Mengingat nilai mata uang digital tidak ditopang oleh aset tertentu. Hal ini mengakibatkan naik turunnya nilai mata uang digital yang sangat ekstrem. 

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih dilansir dari jatim.nu.or.id.

Dijelaskannya bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. 

Dengan pertimbangan tersebut, PW. NU Jawa Timur mengambil keputusan tersebut. Keputusan ini mendapat respon publik. Sebagian pelaku investasi crypto tidak menerima begitu saja. Mereka menyatakan bahwa seharusnya NU Jatim lebih mengenai dan memahami lagi bagaimana cryptocurrenci bekerja. Alih-alih mengharamkannya. 

Sebelum NU Jatim, Majelis Ulama Indonesia telah terlebih dahulu membahas halal haram kripto. MUI berpandangan bahwa hukum kripto didasarkan pada adanya izin dari otoritas. Jika diizinkan, maka boleh jadi halal. Namun jika tidak diizinkan, maka haram. Namun menurut MUI mata uang digital bukan alat pembayaran yang sah karena tidak jelas siapa penerbitnya dan tidak mendapatkan izin otoritas yang sah. 

Dalam Islam, pada dasarnya segala muamalah dibolehkan, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Secara umum ada tiga jenis transaksi yang dilarang, yakni maisir (judi), gharar (penipuan) dan riba (rente). Jika dalam sebuah transaksi terdapat unsur ini maka transaksi tersebut menjadi haram. Islam melarang bukan dalam rangka menyulitkan, namun dalam rangka menyelamatkan dan kemaslahatan manusia.