Jokowi Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2024

Jokowi Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2024
Presiden Joko Widodo/ net

MONITORDAY.COM - Indonesia masih dapat berdiri tegak jika Pancasila termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat ditegakkan dalam kehidupan berbangsa. Termasuk di dalamnya mewujudkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 

Selaras dengan nilai Pancasila dan amanah kosntitusi, tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Presiden Joko Widodo pun menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2024. 

Kualifikasi warga miskin ekstrem merujuk pada pengukuran Parity Purchasing Power (PPP) Bank Dunia. Mereka yang berpenghasilan di bawah PPP 1,99 dolar AS per kapita per hari, atau sekitar Rp12.000 per kapita per hari. Dari ukuran ini setidaknya Pemerintah dan masyarakat dapat memetakan sasaran dan prioritas program.  

Menurut data Badan Pusat Statistik, berdasarka kriteria tersebut tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia adalah 4 persen atau sekitar 10,86 juta jiwa. Sementara tingkat kemiskinan secara umum Indonesia berdasarkan data Maret 2021 adalah sejumlah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. 

Terkait dengan pengurangan kemiskinan ekstrem, saat ini pemerintah melalui berbagai Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah sesungguhnya telah melaksanakan banyak program yang terbagi dalam dua kelompok utama yaitu kelompok program untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga miskin, dan kelompok program untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin.  

Untuk Tahun Anggaran 2021 anggaran program dan kegiatan untuk pengurangan beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi berjumlah Rp. 272,12 triliun, serta anggaran program dan kegiatan untuk pemberdayaan dan peningkatan produktivitas berjumlah Rp. 168,57 triliun, sehingga alokasi anggaran keseluruhan adalah Rp. 440,69 triliun.

Namun demikian tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana membuat program-program tersebut konvergen dan terintegrasi dalam menyasar sasaran yang sama. Konvergensi ini penting untuk memastikan berbagai program terintegrasi mulai dari saat perencanaan sampai pada saat implementasi di lapangan sehingga dapat dipastikan diterima oleh masyarakat yang berhak. 

Konvergensi yang dimaksudkan adalah upaya untuk memastikan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada satu titik atau lokus yang sama baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak. 

Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi program/kegiatan tersebut agar dapat dilakukan proses sinkronisasi dan konvergensi untuk difokuskan ke wilayah-wilayah kantong kemiskinan ekstrem dan memastikan bahwa rumah tangga miskin ekstrem menerima manfaat semua program tersebut