Jokowi dan Prabowo Sama-sama 'Dicurangi'
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga 1 Mei, terdapat 199 kasus kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk suara Pilpres 2019. Kesalahan ini tidak hanya ‘menguntungkan’ bagi satu kubu saja, melainkan keduanya mendapati suaranya berkurang dan bertambah karena salah input ini.

MONITORDAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga 1 Mei, terdapat 199 kasus kesalahan input data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk suara Pilpres 2019. Kesalahan ini tidak hanya ‘menguntungkan’ bagi satu kubu saja, melainkan keduanya mendapati suaranya berkurang dan bertambah karena salah input ini.
Komisioner KPU Ilham Syaputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5) mengatakan, Kesalahan input data pada Situng terjadi pada suara kedua pasangan calon yaitu Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandi.
Ia merinci, bahwa ada 19 kasus suara paslon 01 berkurang dan 33 kasus suara paslon 01 bertambah. Lalu ada 53 kasus di mana suara paslon 02 berkurang, sedangkan 23 kasus suara paslon 02 bertambah.
Sementara, pada 9 kasus suara kedua paslon sama-sama berkurang. kemudian pada 11 kasus lainnya, suara 01 dan suara 02 sama-sama bertambah. Ada pula 34 kasus suara 01 bertambah dan suara 02 berkurang. Sementara hanya ada 17 kasus di mana suara 01 berkurang lalu suara 02 bertambah.
Ilham mengatakan, temuan kesalahan input ini didapati oleh KPU sebanyak 145 kasus, sementara dari laporan masyarakat sebanyak 54 kasus. Ia mengatakan KPU saat ini tengah membereskan semua kesalahan tersebut.
"Kesalahan entri per 1 Mei 2019 sebanyak 199 kasus. Sudah ada 176 kasus yang diselesaikan dan 23 lagi masih dalam proses," ujarnya.
Hal tersebut membantah tudingan kecurangan yang sering dilayangkan ke KPU, terutama oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Padahal KPU selalu terbuka, dan mempersilahkan untuk laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika didapati kecurangan.
"Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu tentu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan hal tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia menegaskan, KPU selalu transparan terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, ia mempersilakan pihak mana pun untuk melaporkan dugaaan kecurangan pemilu ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang untuk menindak hal tersebut.
Wahyu meyakini, Bawaslu akan memproses laporan tersebut secara proporsional dan akan segera diselesaikan. "Nanti laporan-laporan itu dikaji Bawaslu, memenuhi persyaratan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.