Jaksa Agung Sebut Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Masih Dalam Penelitian

Ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai.

Jaksa Agung Sebut Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Masih Dalam Penelitian
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

MONITORDAY. COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mengkaji berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai," kata Burhanuddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/02/2020).

Menurut Burhanuddin, pihaknya masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung masih mengkaji lantaran berkas penyelidikan peristiwa tersebut cukup banyak.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan dirinya telah memerintahkan Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Burhanuddin meyakini bahwa kasus tersebut akan tuntas di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru, yakni Ali Mukartono. Menurutnya, Ali baru saja dilantik selaku Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.

"Kami secepatnya saja, karena memang berkasnya cukup banyak. Kami sudah perintahkan Direktur HAM, nanti pastinya di bawah komando Pak Ali itu akan diselesaikan," ujarnya.

Selanjutnya, Burhanuddin mengaku belum dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait berkas Peristiwa Paniai.

"Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menko," ungkapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).

Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar satu hingga dua hari setelahnya.

Namun, Kejaksaan Agung tidak kunjung memberikan jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), ST Burhanuddin mengatakan, tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).

Namun, Senin (24/2/2020), Kejaksaan Agung mengaku sedang meneliti ulang berkas Paniai dan belum ada jawaban hingga saat ini.

Diketahui, Komnas HAM sendiri menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.