Soal RUU Cipta Kerja, DPR Sedang Lakukan Proses Klaster Untuk Pembahasan Omnibus Law
Yang mengemuka di media itu kan dari 11 klaster yang ada, hanya dua kluster saja. Pertama ketenagakerjaan dan lingkungan. Apakah ada klaster lain, jadi kami perlu cermati, tidak ada yang terlewatkan lah.

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan pihak DPR tengah melakukan proses klaster untuk pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Arsul, berdasarkan pengalaman membahas RUU dengan model Omnibus Law, maka pimpinan DPR melalui Badan Keahlian terlebih dahulu membuat catatan atau klaster sebelum masuk dalam tahap pembahasan.
"Yang mengemuka di media itu kan dari 11 klaster yang ada, hanya dua kluster saja. Pertama ketenagakerjaan dan lingkungan. Apakah ada klaster lain, jadi kami perlu cermati, tidak ada yang terlewatkan lah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/02/2020).
Lebih lanjut, Arsul mengatakan setelah proses pemetaan selesai, selanjutnya memutuskan akan dibahas di mana RUU Cipta Kerja ini. Apakah melalui Pansus, Baleg, atau secara masing-masing komisi.
"Itulah yang nantk akan menjadi bahan rapat untuk pengambilan keputusan di Bamus," jelasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya akan berbeda dengan RUU seperti biasanya. Menurutnya, kalau RUU biasa setelah masuk DPR dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum.
"Nah ini kami minta juga tim pemerintah yang bertugas membahas di DPR, juga dengan berbagai elemen masyarakat," pungkasnya.