Ini Tiga Poin ‘Kebulatan Tekad’ Hasil Kongres ke-V FKTI

Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) pada minggu, (27/1) menggelar kongres ke-V, bertempat di Gedung Dukcapil, Kemendagri, Jakarta. Dalam kongres tersebut telah menunjuk M.Muchlas Rowie sebagai ketua Ketua Umum FKTI periode 2019-2023, menggantikan Ketua Umum Sebelumnya Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah.

Ini Tiga Poin ‘Kebulatan Tekad’ Hasil Kongres ke-V FKTI
Kongres ke-V FKTI, bertempat di Gedung Dukcapil, Kemendagri, Jakarta, Minggu (28/1).

MONITORDAY.COM – Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) pada minggu, (27/1) telah menggelar kongres ke-V, bertempat di Gedung Dukcapil, Kemendagri, Jakarta. Dalam kongres tersebut telah menunjuk M.Muchlas Rowie sebagai ketua Ketua Umum FKTI periode 2019-2023, menggantikan Ketua Umum Sebelumnya Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah.

Selain menentukan Ketua Umum, dalam Pada kongres yang dilaksanakan berbarengan dengan HUT FKTI ke-34 ini, telah mengahasilkan tiga poin “Kebulatan Tekad”. Tiga poin ini telah dimusyawarahkan oleh para peserta kongres untuk diperjuangkan oleh FKTI. Adapun isi kebulatan tekad tersebut sebagai berikut:

Pada hari ini Minggu 27 Januari 2019, kami anggota FKTI (Federasi Karate Tradisional Indonesia ) dibawah Yayasan INKAI Karate Tradisional seluruh Indonesia, bersamaan dengan di selenggarakan KONGRES ke-V FKTI 2019 di Jakarta, dengan ini menyatakan KEBULATAN TEKAD, untuk terus memperjuangkan dan mengembalikan hak-hak kami demi keadilan yaitu:

  1. Pemakaian atas judul dan logo INKAI oleh INKAI karate umum sebagai pelanggaran hak cipta.
  2. Tanah di bukit INKAI, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang saat ini dikuasai Angkatan Laut perlu segera diambil alih oleh INKAI-FKTI.
  3. Tanah dan bangunan Dojo INKAI-FKTI di Pulau Batam yang telah dijual oleh oknum anggota karate tradisional  sebagai tindakan kriminal.

Oleh karena itu, dengan kebulatan tekad ini, Kami kami tidak akan berhenti sampai dengan hak-hak kembali. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan.

Isi kebulatan tekad tersebut sejalan dengan visi dari Ketua Umum FKTI terpilih M.Muchlas Rowie. Dia berkomitmen dan sejalan dalam visi misinya mempertahankan karate Tradisional secara teknik keilmuan maupun kepada 3 aspek lainnya.

Aspek pertama, kata Muchlas, adalah aspek legal. Menurutnya, selama ini ada penyalahgunaan penggunaan logo INKAI oleh pihak lain, dan ini harus digugat. Begitu pula dengan penyalahgunaan asset INKAI baik di Bukit INKAI maupun bangunan Do Jo di Pulau Batam, ini juga harus diselesaikan.

“Tekad saya bulat, yakni: menggugat pemakaian judul dan logo INKAI, menggugat pemakaian tanah di Bukit INKAI, Cilandak Jakarta Selatan’, serta menggungat tanah serta bangunan Do Jo INKAI di Pulau Batam yang dijual oknum INKAI,” tegas Muchlas.

Aspek kedua, adalah mempertahankan disiplin dalam aplikasi cabang olahraga tersendiri. Menurut Muchlas, saat ini memang ada ketidakdisiplinan dalam menerapkan teknik seni beladiri karate, terutama dalam pertandingan resmi di Indonesia.

Aspek ketiga, kata dia, adalah menjaga marwah kode kehormatan karatedo tradisional. "Marwah ini juga penting, karena tidak seperti seni beladiri lainnya, karate memiliki jenjang dan tahapan tersendiri, dan ini harus dijaga," tutur Muchlas.