Suara Penolakan Terhadap Perpres TKA Makin Nyaring

Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) semakin nyaring. 

Suara Penolakan Terhadap Perpres TKA Makin Nyaring
Ilustrasi foto/Net

MONITORDAY.COM - Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) semakin nyaring. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai pernyataan Ombudsman RI yang menyebut adanya dua pesawat yang membawa Tenaga Kerja Asing ke Indonesia merupakan sebuah kasus yang luar biasa.

Oleh karena itu, dia meminta agar Presiden Jokowi mau mencabut Perpres tersebut. Pasalnya Perpres TKA ini telah menyesengsarakan rakyat.

"Ini adalah suatu keadaan yang luar biasa, Perpres ini harus ditolak dan harus dicabut karena gak jelas Perpres ini," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/04).

Fadli menjelaskan, Masuknya Tenaga Kerja asing ke indonesia telah menyebabkan rakyat semakin terjepit dan susah mendapatkan pekerjaan, hal tersebut karena semua sektor pekerjaan juga di babat habis oleh tenaga kerja asing.

"Menurut saya mengambil jatah dari tenaga kerja kita bahkan banyak laporan ini juga termasuk tenaga kerja kasar and skill worker ini," terangnya.

Fadli pun mendukung wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki masalah TKA di Indonesia.

Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga mendukung wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki masalah TKA di Indonesia.

"Ini sungguh menyebabkan kecemburuan yang luar biasa ketika banyak masyarakat kita yang belum bekerja, tiba2 pemerintah mendatangkan pekerja asing tanpa alasan dan bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.