BBM Naik, Mendagri Diminta Instruksikan Pemprov Turunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta menginstruksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
.jpg)
MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta agar menginstruksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal itu disampaikan Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menyusul kondisi kenaikan bahan-bakar minyak (BBM) jenis Pertalite senilai Rp200.
"(Kami) meminta Mendagri untuk mendorong seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi agar mengambil langkah pemecahan persoalan," kata Jajang dalam keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018).
Menurutnya, menurunkan PBBKB adalah langkah yang paling bijak dan memungkinkan dilakukan oleh Pemprov di tengah-tengah kesulitan warganya. Jajang menuturkan rencana yang akan dilakukan Pemprov Riau dengan menurunkan PBBKB untuk dijadikan contoh bagi daerah-daerah lainnya.
Meskipun, kata dia, PBBKB Riau sebelumnya dua kali lipat dibandingkan Provinsi lain sebesar 10 persen. "Diharapkan kebijakan final yang diambil Pemprov Riau bisa mengurangi PBBKB di bawah tiga persen," imbuhnya.
Ia lantas menegaskan bahwa Pemprov wajib hadir dengan mengambil sikap bijak yakni menurunkan PBBKB yang sebelumnya sebesar lima persen menjadi tiga persen atau di bawahnya. CBA menyatakan Pemprov tidak perlu khawatir dengan menjadikan alasan enggannya menurunkan PBBKB karena takut Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun
"Faktanya selain PBBKB masih banyak sumber pendapatan lainnya yang dapat dimaksimalkan. Seperti Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Belum lagi termasuk retribusi, serta PAD lain-lain yang sah," tukasnya.
"CBA meminta Mendagri untuk tidak ragu-ragu mendorong dan menginstruksikan Pemerintah Provinsi agar segera merevisi kebijakan terkait pajak daerah, yakni menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor paling tinggi tiga persen," pungkas Jajang.
[Fsm]