Fadli Zon Usulkan Adanya Laporan Pertanggungjawaban Presiden
Masa jabatan Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan lengser, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengusulkan adanya laporan pertanggungjawaban selama lima tahun memimpin Indonesia.

MONITORDAY.COM - Masa jabatan Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan lengser, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengusulkan adanya laporan pertanggungjawaban selama lima tahun memimpin Indonesia.
Menurut Fadli, sudah merupakan kelaziman di organisasi manapun, pada akhir masa kepengurusan selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban. Filosofinya jelas, setiap bentuk kekuasaan memang harus dipertanggungjawabkan.
“Tak boleh ada ruang bagi kekuasaan yang minus pertanggungjawaban,” ungkap Fadli melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).
Masalahnya, berubahnya fungsi dan wewenang MPR telah membuat mekanisme pertanggungjawaban Presiden menjadi tak lagi memiliki forum resmi khusus.
Kecuali terjadi pelanggaran hukum dan ketatanegaraan oleh Presiden, yang menjadi dasar bagi proses pemakzulan. “Kita tak lagi memiliki mekanisme yang mengatur soal pertanggungjawaban lima tahunan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Satu-satunya mekanisme pertanggungjawaban yang tersedia diserahkan langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Jika dianggap bekerja baik, maka rakyat bisa memilih kembali, namun jika tidak maka rakyat akan menarik kembali dukungannya.
Sesudah Reformasi, rakyat Indonesia hanya mengenal pertanggungjawaban hukum dan politik saja. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang bersifat evaluatif mengenai kinerja presiden, tugas-tugas presiden, apa saja yang telah diperbuat Presiden dari sejak pelantikan sampai dengan akhir masa jabatannya.
“Mekanisme pertanggungjawaban lima tahunan ini sangat kita perlukan, agar terjadi kesinambungan antara apa yang dikerjakan oleh satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya,” tegasnya.
Minimal, rakyat mempunyai catatan mengenai capaian kerja pemerintah selama lima tahun dalam satu dokumen resmi kenegaraan. Jika dilakukan, pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah atau Presiden itu memang tidak dalam rangka ditolak atau diterima, karena aturan ketatanegaraan telah berubah, namun dilakukan dalam rangka menyusun memori jabatan.
Pemberian pertanggungjawaban itu bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja. Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.
Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi. Lalu terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan fraksi.