KPU Harus berikan Penjelasan terkait Larangan Pasang Gambar Tokoh pada APK
Dengan pengalaman dan kajian-kajiannya, KPU harus berikan panjelasan kepada masyarakat terkait pelarangan memasang gambar tokoh pada alat peraga kampanye.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik untuk memasang gambar tokoh nasional selain pengurus partai, dalam alat peraga kampanye (APK) dalam pemilu mendatang.
Selain tokoh yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan pemasangan foto Presiden RI Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK. Alasannya bahwa presiden saat ini milik rakyat bukan milik partai atau personal.
Menanggapi hal ini, anggota komisi I DPR RI Nurhayati Ali Assegaf meminta agar KPU harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“ini KPU harus memberikan penjelasan. KPU inikan menjadi lembaga yang sudah cukup lama, dengan kajian-kajiannya, mungkin kalau mislnya kalau mereka mengangap bahwa harus memasang tokoh yang baru saja yang dimunculkan, mungkin itu idealnya bagi KPU,” ujarnya di kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/02).
Selain itu, KPU juga harus menyerap aspirasi masyarakat tentang kebijakan tersebut. Agar KPU tahu apa yang diinginkan masyarakat selagi tidak bertantangan dengan aturan yang ada.
Pentingnya KPU mendengar aspirasi masyarakat, menurut Wakil Ketua Partai Demokrat ini agar aturan-aturan KPU pada akhirnya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Menurut saya KPU harus mendapat masukan ini dari masyarakat, apakan masyarakat keberatan atau tidak. Kalau masyarakat tidak keberatan menurut saya tidak masalah tapi kalau KPU menganggap harus adanya aturan-aturan, dan masyarakat bisa terima silahkan dielaborasikan. Semua diserahkan masyarakat bagaimana tanggapannya,” tandasnya.