Hukum Berpuasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

WANITA hamil dan menyusui bayi, dibolehkan berbuka puasa jika keduanya merasa khawatir atas dirinya ataupun bayinya, baik bayi itu anak kandung wanita yang menyusui maupun anak orang lain, baik wanita itu sebagai ibu dari bayi yang disusuinya maupun sebagai ibu yang hanya diminta menyusui saja. Kekhawatiran yang membolehkan kedua wanita itu berbuka, karena didasarkan perhitungan yang matang, seperti pengalaman yang telah lalu ataupun pemberitahuan dari dokter muslim yang ahli dan adil.
Alasan kebolehan berbuka bagi keduanya yaitu mengqiyaskannya kepada orang sakit dan musafir. Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan: Alasan bolehnya perempuan hamil dan menyusui berbuka puasa adalah dengan qiyas terhadap orang sakit dan musafir. Alasan lain adalah hadis Rasulullah saw berikut : Sesungguhnya Allah swt meringankan kewajiban puasa dan sebagian shalat dari musafir dan (meringankan kewajiban) puasa dari wanita hamil dan wanita menyusui.(HR. Abu Daud)
Bila seorang wanita hamil atau menyusui mengkhawatirkan bahaya yang mungkin akan menimpanya atau anaknya, kalau dia tetap berpuasa maka haram baginya untuk berpuasa. Mengenai tata cara mengganti puasanya ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Hanafi, jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa, keduanya wajib mengqada puasanya tanpa harus mengeluarkan fidyah.
Menurut mazhab Syafii dan Hambali, jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya, keduanya wajib mengqada puasa dan juga membayar fidyah. Allah menginginkan segala kemudahan untuk hamba-Nya dan tidak ingin menyusahkan kamu. Seorang wanita yang hamil terkadang sangat menderita secara fisik, mual- mual, muntah-muntah, tidak nafsu makan, lemah bahkan terkadang harus istirahat seharian di tempat tidur. Hal ini bisa sampai beberapa bulan pertama, bahkan mungkin juga selama kehamilan. Dalam keadaan seperti ini tentu saja ia tidak dapat berpuasa. Setelah persalinan, si ibu biasanya dan sebaiknya menyusui anaknya sampai dua tahun sebagaimana firman Allah swt : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan….. (QS. al-Baqarah : 233)