Hindari Sembarangan Menyebar Berita Kekerasan
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yakni berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri.

MONDAYREVIEW.COM – Akhir pekan lalu dunia media sosial dihebohkan dengan menyebarnya video bunuh diri seorang laki-laki yang merekam detik-detik menjelang ajalnya menggunakan telepon seluler. Dengan segera, rekaman itu viral baik di media sosial maupun berita arus utama.
Dalam hal ini terutama media arus utama harus selektif dalam menyebarkan berita. Dikarenakan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yakni berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri. Hal tersebut juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Sementara itu bagi masyarakat secara luas hendaknya untuk tidak sembarangan menyebarkan konten-konten berisi kekerasan. Dikarenakan hal tersebut dapat meresap di benak dan dapat menimbulkan keinginan untuk meniru tindakan tersebut.