Geliat Calon Asisten Tenaga Kesehatan di Purworejo

SMK Kesehatan Purworejo adalah solusi bagi peserta didik yang ingin menjadi asisten tenaga kesehatan.

MONDAYREVIEW.COM - Salah satu profesi yang akan semakin dibutuhkan adalah praktisi di bidang kesehatan. Walaupun teknologi di bidang kesehatan semakin canggih, namun peran manusia tetap dibutuhkan dalam mengendalikan dan mengoperasikan berbagai peralatan dan sistem terkait. Lulusannya dapat bekerja dan pada waktunya dapat melanjutkan pendidikannya dengan kemampuan finansial yang dimiliki.

SMK Kesehatan Purworejo didirikan untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satu masalah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu adalah biaya kuliah. Cita cita untuk menjadi tenaga kesehatan atau apoteker seringkali kandas karena faktor biaya. Maka sekolah kejuruan menjadi salah satu solusi bagi mereka agar cepat mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. 

Kehadiran SMK Kesehatan Purworejo memberi harapan bagi lulusan SMP di kota ini yang ingin berprofesi di bidang perawatan kesehatan dan farmasi. 

“75% lulusannya terserap di pasar kerja. Rumah Sakit dan apotek di Purworejo masih membutuhkan asisten tenaga kesehatan. “ ujar Nuryadin, S.Sos,MPd.selaku perintis sekaligus Kepala Sekolah SMK Kesehatan Purworejo. 

Perjuangan penyelenggara SMK Kesehatan tidaklah mudah. Setelah sebelumnya  mendapat berbagai penolakan dari pihak Kemenkes maupun asosiasi perawat atas kehadiran SMK Kesehatan akhirnya keberadaanya sah dan diakui. Para peserta didik dapat melakukan kerja praktik di Rumah Sakit maupun apotek.

Lulusan SMK Keperawatan akhirnya diakui Undang-Undang sebagai Tenaga Asisten Kesehatan. Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan SMK Kesehatan sebab melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan SMK Keperawatan bisa diterima bekerja di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 tentang Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga di bidang kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang dimaksud pada Pasal 9, yaitu Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Sedangkan yang dimaksud Asisten Tenaga Kesehatan (Pasal 10) adalah memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. Artinya, lulusan SMK Kesehatan diterima dan diakui oleh negara melalui UU Tenaga Kesehatan tahun 2014. Namun, ruang lingkup kerjanya dibawah supervisi tenaga kesehatan.

Prestasi SMK yang masih tergolong muda ini juga menunjukkan daya saingnya yang terus menggeliat. Berbagai penghargaan di raih termasuk dalam Lomba Kompetensi Siswa (LKS) bidang kesehatan.