IBM Bekasi, Kampus Pertama yang Menggagas Klinik Pendidikan dan Perlindungan Konsumen
Jum'at, 19 Juni 2020, IBM Bekasi mengukir momentum yang sangat bersejarah. Kenapa bersejarah?

MONDAYREVIEW.COM – Sejak pagi hari, Jum’at, 19 Juni 2020, langit Bekasi biru cerah, awan berwarna putih, tak ada mendung isyarat hujan. Ketika bergerak ditiup angin, awan pun mengganti-ganti warna langit begitu ritmis.
Seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dan Institut Muhammadiyah Bekasi (IBM-Bekasi) yang hari itu menggoreskan tinta emas. Keduanya menggenapkan peringatan milad ke-5 IBM Bekasi dengan menandatangi MoU penggagasan Klinik Pendidikan dan Perlindungan Konsumen.
Jaenudin adalah Rektor IBM Bekasi, dalam acara penandatangan MoU di Bekasi, dia menceritakan proses kesepakatan tersebut. Dia pun memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap program dan kinerja BPKN RI yang selama ini memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.
“Kerjasama ini sangat urgent bagi IBM Bekasi, karena IBM Bekasi sebagai kampus entrepreneur harus seiring dan seirama dengan lembaga yang konsen memperhatikan dan memberdayakan masyarakat seperti BPKN ini. IBM Bekasi yang sebentar lagi akan mewisuda mahasiswa/mahasiswinya tentunya membekali dan membimbing mahasiswanya untuk menghasilkan produk mandiri sebagai bukti kiprah mereka di tengah-tengah masyarakat,” tutur Jaenudin dalam sambutannya pada acara penandatangan Mou, Jum’at (19/6/2020).
Jaenudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, IBM Bekasi sebagai perguruan tinggi yang masih seumur jagung berikhtiar melahirkan para generasi muda atau orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Upaya tersebut, kata Jaenudin, merupakan bentuk dari perwujudan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri yaitu : Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Untuk itu, Tri Dharma Perguran Tinggi adalah tanggung jawab semua elemen yang terdapat di Perguruan Tinggi. Bukan hanya mahasiswa, melainkan dosen, dan berbagai civitas akademika yang terlibat.
“Mahasiswa IBM Bekasi, berupaya berkarya kreatif secara mandiri sebagai entrepreneur yang unggul. Paling tidak menghasilkan produk sebagai produsen nantinya mahasiswa sudah semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dari produk yang dikembangkannnya.” tandas Jaenudin.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK). BPKN memiliki fungsi sebagai Advisory Body yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKN bertugas memberikan Saran dan Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk Regulator lainnya. BPKN juga memiliki fungsi (1) Riset dan Kajian (2) Edukasi dan Literasi (3) Peerimaan Pengaduan dan Advokasi (4) Kemitraan dan Kerjasama dengan Lembaga di dalam dan Luar Negeri.
Menurut UU No. 8 tahun 1999, kewenangan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Pusat menjadi kewenangan Kementerian, Lembaga. Dan mengacu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Daerah berada di Pemerintah Provinsi.
Dalam rangka mengimplementasikan perundang-undangan tersebut, BPKN membangun kerjasama-kerjasama ke berbagai institusi Pendidikan, salah satunya IBM Bekasi. "IBM Bekasi merupakan Perguruan Tinggi pertama di Jawa Barat yang menjadi pusat pelayanan perlindungan konsumen, diharapkan menjadi medium dalam memberikan konsultasi yang dapat menjembatani penyelamatan konsumen yang sementara ini konsumen selalu menjadi objek yang tidak diuntungkan oleh produsen, dan IBM Bekasi akan menjadi sentra pelayanan, pendidikan dan perlindungan konsumen di Jawa Barat. Penyelamatan konsumen harus menjadi prioritas kerja bersama," ungkap Nurul Yaqin salah satu anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) dalam sambutannya.
Lingkup Kerjasama
Dalam Naskah MoU termaktub beberapa poin penting yang menjadi garapan Kerjasama antara BPKN dengan IBM Bekasi, yaitu menjalin kerjasama dalam rangka pendidikan, penelitian, literisasi, pelatihan, penyusunan, sosialisasi dan pelaksanaan program, dan pengabdian kepada masyarakat khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Sedangkan maksud dan tujuan dari MoU tersebut adalah pelaksanaan kegiatan yang bersifat knowledge sharing berupa seminar, kuliah umum, workshop atau training di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian, melakukan penelitian bersama dalam bidang perlindungan konsumen.
Kerjasama ini dinilai sangat penting untuk diwujudkan, sehingga penandatangan MoU ini dihadiri oleh kedua belah pihak dengan antusias, yaitu dari pihak BPKN RI; Drs. Nurul Yakin Setyabudi (Komisioner BPKN), Drs. Rusdianto, M.Sc. (Komisioner BPKN), Eka Erfianty Putri S.H (Kabag. Kelembagaan dan Kerjasama), Achmad Nurhakim S.E, (Kasubag. Kelembagaan dan Kerjasama Dalam Negeri), Fery Nurdiansyah S.H (Kasubag. Kelembagaan dan Kerjasama Luar Negeri), dan Intan Junita Sari, A.Md. (Staff Kelembagaam dan Kerjasama).
Dari pihak IBM Bekasi turut hadir Dr. H. Jaenudin, M.Pd. (Rektor), Lili Fadli Muhammad (Wakil Rektor), Zulkarnain Alfisyahrin Siregar, M.I.Kom. (Dekan FTK), Atika Rahmi, SE., Ak., M.Si. (Dekan FEB), Epen Supendi, S.IP., M.Si. (Kepala LPM), Rakhmat Gumilar R, M.Kes. (Sekretaris LPM), Mufid Habib Mustofa, SE., M.Si. (Kepala LPPM/AIK), Hamluddin, S.Sos., M.Si. (Sekretaris LPPM), Trisnawati Kusumawardhani, S.Sos., M.I.Kom. (Kaprodi IK) Octa Nilam Lukkita Aga, M.M. (Kaprodi Mj), Dr. Ahmad Naufal, S.Th.I., M.E.I. (Kaprodi EI), Teguh Santosa, M.T., M.Pd. (Kaprodi EP), Puti Khairani Rijadi, M.Si. (Kepala BAUK), dan Yoni Haris Setiawan (Kepala BAAK).
Suasana khidmat kerjasama dan kebersamaan diakhiri dengan arahan dan do’a oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bekasi, Drs. H. Sukandar Ghozali, dalam arahannya Beliau mengharapkan kerjasama yang dibangun oleh kedua belah pihak secara cepat dan tepat dapat direalisasikan dalam bentuk nyata, dan outputnya dapat membekali, melatih, mendidik, membina, mencetak dan memberdayakan mahasiswa pebisnis yang handal dan berahlak yang mengutamakan masyarakat.