Fikih Ketahanan Pangan

Fikih Ketahanan Pangan
Petani Menanam Bahan Pangan/bratapos.com

MONITORDAY.COM - Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung hampir 2 tahun ini cukup mengguncang kehidupan manusia, terutama dalam soal pangan. Kondisi pandemi bisa dibilang juga musim paceklik, sebab ada sebagian orang yang kekurangan pangan. Ya! Krisis pangan mengancam dunia.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini disebutkan juga dalam Al-Quran, “Dan tidaklah Kami jadikan mereka tubuh-tubuh yang tiada memakan makanan dan tidak (pula) mereka itu orang-orang yang kekal.” (QS. Al-Anbiya: 8)

Dalam ayat di atas diterangkan bahwa tubuh yang tidak makan, tidak akan kekal, artinya tidak akan hidup lama. Makanan sudah menjadi hajah ghariziyah, kebutuhan nurani manusia. Ketika manusia tidak makan atau minum maka keberlangsungan hidup mereka terancam.

Krisis pangan yang melanda dunia saat ini, bukan pada kurangnya ketersediaan saja, tetapi pada kualitasnya juga. Sedangkan syariat Islam jauh sebelum adanya krisis, sudah menghadirkan solusi untuk ketahanan pangan. Bahkan ada fikih sendiri yang khusus mengatur ketahanan pangan.

Fikih pangan ruang lingkupnya bukan sebatas pada fikih zat pangannya saja yang berkaitan dengan halal dan haram, lebih dari itu harus mencakup juga berbagai macam urusan lainnya, terutama politik ekonomi  pangan. Kaidah fikih mengatakan bahwa peranan pemerintah sangat besar dalam mewujudkan kemaslahatan manusia secara umum, Tasharruf al-imam ‘ala al-raiyah manutun bi al-maslahah, yang artinya tugas seorang pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya adalah memberikan kemaslahatan.

Tujuan syariat Islam tidak lain untuk kemaslahatan umat Islam. Dari kelima maqashid syariah (tujuan syariat), satu diantaranya ialah hifz nafs alias melindungi atau menjaga jiwa manusia. Islam selalu memperjuangkan kondisi aman untuk kehidupan jiwa manusia. Pemenuhan kebutuhan menjadi bagian dari tujuan syariat Islam.

Potret krisis pangan ternyata sudah diceritakan dalam Al-Quran melalui kisah Nabi Yusuf As yang mengatur manajemen ketahanan pangan. Waktu itu, diprediksikan akan terjadi musim paceklik selama bertahun-tahun. Dan Allah memerintahkan Nabi Yusuf untuk bercocok tanam, membangun lumbung pangan untuk ketersediaan di masa-masa paceklik.

Pengadaan lumbung pangan bisa saja dikerjakan oleh masing-masing individu masyarakat. Akan tetapi, Islam menghendaki pengelolaan lebih besar yang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih soal pemerataan ekonomi pangan. Kita tahu, saat ini ketimpangan terjadi dimana-mana. Ada orang yang kekenyangan karena kelebihan makanan, tapi ada juga orang yang kelaparan, untuk makan nasi saja tidak bisa.  

Upaya penegakkan keadilan pangan secara makro adalah tanggung jawab negara dalam memanajemen masyarakatnya. Hal ini seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. Dalam menjalankan pemerintahan, perhatian Rasulullah Saw terhadap masalah pangan tidak pernah lepas dan selalu tegas.

Sayyid al- Bakri dalam kitabnya I’anatuth Tholibin menceritakan bagaimana ketegasan Rasulullah terhadap potensi ketidakadilan pangan akibat ulah penimbunan yang dilakukan oleh sebagian oknum. Penimbunan ini menyebabkan harga pangan naik dan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Rasulullah menyebut bahwa menimbun adalah dosa besar dan perilaku ini dikutuk oleh Allah.

Adapun secara struktur kelembagaan, harus ada kementrian khusus yang mengurusi ketahanan pangan ini. Negara yang Rasulullah tegakkan mengandalkan tiga departemen atau kementerian untuk bekerja sama dalam menjalankan tugas administrasi dan lapangan untuk mempertahankan pangan. Diantaranya Departemen Keuangan, Departemen Cadangan Makanan (Kementerian Pertahanan) dan Departemen Sosial.

Tiga departemen di atas akan diatur langsung oleh Dewan Konsultan Muslim (MUI kalau di Indonesia, penasihat istana, dsb). Dewan ini kemudian akan menyampaikan sudut pandangnya tentang keamanan pangan, bagaimana peraturan dan praktek lapangannya, aspek administrasi yang dibutuhkan, prosedur yang digunakan dan petunjuk arah untuk pengembangan dan perencanaan yang tepat.

Kemudian, ketiga departemen di bawah pengawasan dewan konsultan ini harus memastikan ketersediaan makanan untuk masyarakat dengan kualitas yang aman, halal dan tidak menimbulkan penyakit, juga memikirkan bagaimana cara mempertahankan distribusi dengan harga/biaya yang terjangkau.

Diharapkan dengan adanya campur tangan pemerintah dalam ketahanan pangan dapat melawan penyakit kemiskinan dan kekurangan gizi. Dalam Islam sendiri, pemerataan ekonomi pangan harus diimbangi pula dengan ibadah zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Disinilah fungsi departemen keuangan, uang yang berasal dari masyarakat harus dikelola dengan benar agar dapat disalurkan untuk kepentingan ketahanan pangan. 

Kiris pangan memang sedang mengancam dunia, tapi Islam punya solusinya. Menggalakkan cocok tanam dan mengatur politik ekonomi pangan sudah dipaparkan dengan jelas dalam fikih ketahanan pangan.