FDS Mampu Tingkatkan Kemampuan Siswa dalam Pecahkan Persoalan

Seto Mulyadi mengajak masyarakat tidak khawatir dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan FDS

FDS Mampu Tingkatkan Kemampuan Siswa dalam Pecahkan Persoalan
Istimewa.

MONDAYREVIEW.COM –   Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengajak masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  yang akan menerapkan kebijakan full-day school (FDS).

Seto mengungkapkan, memang berdasarkan  hasil penelitian penambahan setiap jam pelajaran akan menurunkan kemampuan anak dalam memecahkan persoalan hingga 0,9%. Namun masyarakat juga harus tahu dengan pemberian jeda justru dapat meningkatkan kemampuan anak dalam memecahkan persoalan hingga 1,7 persen.

“Pemberian jeda selama 20 hingga 30 menit bisa menaikkan kemampuan itu hingga 1,7%,” katanya seperti dilansir Sindonews.com, Kamis (9/8).

Lebih lanjut Dosen Psikologi Universitas Gunadarma ini menuturkan sebagai sebuah pendekatan dengan titik penekanan pada aspek karakter, desain ideal FDS nantinya tentu akan lebih mendorong siswa untuk to learn  ketimbang to study. 

“Dengan demikian, jam sekolah yang panjang tidak perlu telalu dicemaskan, sepanjang pemerintah bisa menjamin bahwa teknis penyelenggaraan FDS akan disesuaikan dengan ritme psikobiologis kesiapan siswa,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menyaranakan agar kebijakan FDS ini untuk dilakukan kajian. Sehingga kebijakan ini akan menjadi solusi bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dan penguatan pendidikan karakter.

Seto memberikan sumbang dan saran untuk penyelenggaraan FDS. Pertama, muatan FDS sepatutnya tidak memberikan beban kognitif tambahan yang akan memperletih siswa, baik secara fisik maupun psikis. 

“FDS bukan penguatan akademis, melainkan wadah bagi siswa untuk menjadi insan-insan unggul paripurna. Penilaian berbentuk pemeringkatan antarsiswa harus dihindari,”imbuhnya.

Kedua, FDS tidak memunculkan beban pembiayaan ekstra bagi siswa. Itu artinya, jika pemerintah menjadikan FDS sebagai program wajib, pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran untuk itu. 

Ketiga, alih-alih memberikan pekerjaan rumah kepada siswa, FDS perlu memberikan penugasan kepada orang tua siswa. Penugasan itulah yang akan mengondisikan orang tua untuk tetap mengoptimalkan peran pengasuhan pada setiap kesempatan (sesempit apa pun!) mereka berinteraksi dengan anak-anak.  Ini sekaligus merupakan jawaban atas kerisauan sebagian kalangan akan ternihilkannya peran orang tua akibat FDS. 

Keempat, FDS difungsikan sebagai wadah ekstra bagi terpenuhinya hak-hak anak secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya,  penyediaan menu sehat, pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan imunisasi, pengadaan sarana istirahat (tidur siang), program peningkatan iman dan takwa, serta penyelenggaraan hiburan ramah anak. 

“Untuk merealisasikannya, Kemendikbud perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta elemen-elemen masyarakat pada masing-masing wilayah dalam proses penyusunan kurikulumnya. Pada poin itu pula, patut diajukan harapan bahwa FDS akan menjadi katalisator bagi pengadaan serta penyempurnaan sarana dan prasarana sekolah,” jelasnya.