Fahri Hamzah Sarankan Presiden Berhentikan Arcandra Sementara Sampai Ada Klarifikasi
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar didera kabar tak sedap. Ia diduga memiliki kewarganegaraan ganda.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar didera kabar tak sedap. Ia diduga memiliki kewarganegaraan ganda. Hingga saat ini, polemik tersebut masih menyisakan kegaduhan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dulu menteri yang bersangkutan sampai ada klarifikasi yang jelas.
"Kalau memang ada dwi kewarganegaraan, menurut saya sih presiden harus memberhentikan dulu yang bersangkutan sampai ada klarifikasi yang panjang," ucap Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).
Dia melihat, sektor ESDM merupakan salah satu sektor yang paling "vital" dan diatur secara ketat dalam UUD 1945. Pasal 33 konstitusi menjelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Itu sektor yang paling penting dan dia (Arcandra) akan jadi presiden di sektor itu," ujarnya.
Fahri mengkritik keras langkah "serampangan" dalam mengangkat menteri. Ia mendesak agar dilakukan klarifikasi terkait isu dwi-kewarganegaraan tersebut.
"Harus ada klarifikasi. Ngangkat menteri tidak boleh sembarangan. Baru ketemu satu dua kali lalu diangkat jadi menteri," tukas Fahri.
Bagi dia, presiden seolah dibiarkan mengambil keputusan yang salah oleh orang-orang disekitarnya. "Memang dari dulu kritik saya kepada orang-orang di sekitar Pak Jokowi kayaknya gak punya sistem. Dibiarkan presiden mengambil keputusan yang salah. Gak boleh dong begitu," tandas Fahri.
"Kan harus melalui meja-meja. Bagaimana klarifikasi dari BIN. Itu harus ada track record nya. Dari dia lahir pernah gak dia tidak loyal kepada bangsa kita, pernah gak dia melakukan sesuatu yang mengancam negara kesatuan, dan sebagainya. Harus ada evaluasinya," ungkapnya.
"Anda suruh seseorang jadi menteri itu artinya Anda suruh orang untuk jadi presiden di sektor itu. Begitu konsep UUD di bab Keterangan mengatakan, menteri bukan pejabat negara biasa," beber Fahri.
Seperti diketahui, pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri.
Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Kabar soal dwi kewarganegaraan Menteri ESDM yang baru ini bermula pada Sabtu (13/8) kemarin. Kabar itu menyebutkan Arcandra memegang dua paspor, yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, Arcandra menampik bahwa dirinya berkewarganegaraan ganda. Hingga saat ini ia adalah WNI, bukan warga negara AS. Penegasan ini dia harapkan dapat menetralisir rumor yang berkembang.
“Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang Cuma pas kuliah S2 dan S3 saya kuliah di Amerika,” ujar Arcandra, kemarin.
“Saya pergi ke Amerika tahun 1996, sampai saat sekarang saya masih memegang passport Indonesia dan passport Indonesia saya masih valid”, lanjut dia.
Sambil berseloroh Arcandra mengatakan,”liat tampang saya kan, Bahasa Indonesia saya masih 'medok' Padang. Saya masih warga negara Indonesia dan silahkan cek passport saya,” pungkas Arcandra.
FAHREZA RIZKY