E-voting Berpeluang Dipakai pada Pemilu 2019
Penerapan sistem e-voting, atau sistem perhitungan suara elektronik, bisa saja dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019

MONDAYREVIEW.COM - Penerapan sistem e-voting, atau sistem perhitungan suara elektronik, bisa saja dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyiapkan peraturannya.
"Kemdagri menyiapkan pemilih Pilkada 2018-2019, seandainya akan e-voting datanya siap, tinggal penyelenggaranya siap atau tidak," ujar Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Ia menegaskan pihaknya akan menyiapkan data, sedangkan KPU menyiapkan regulasi. “Pemerintah awalnya menargetkan pemberlakukan e-voting pada Pemilu 2024. Namun peluang pemberlakuannya bisa saja di 2019,” jelasnya.
Menurut Mendagri, KPU selaku penyelenggara hanya menginginkan suara masuk pada detik yang sama ke pusat, usai proses pemungutan suara.
"India yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Indonesia saja bisa, mengapa kita tidak. E-Voting sangat mungkin dilakukan," tutupnya.