Persoalan Hukum dalam Ekspor Benih Lobster

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

Persoalan Hukum dalam Ekspor Benih Lobster
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Polemik ekspor benih lobster mencuat sejak masa awal Edhi Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP. Hal ini disebabkan kebijakan Edhi yang menganulir kebijakan menteri sebelumnya yakni Susi Pudjiastuti. Salah satu perubahan kebijakan yang paling disorot oleh masyarakat adalah soal ekspor benih lobster. Pada masa kepemimpinan Susi, ekspor benih lobster dilarang karena dianggap merugikan Indonesia. Susi menginginkan lobster dibiarkan dahulu tumbuh besar di laut, nanti setelah besar baru diambil untuk dijual. Hal ini akan membuat harga lobster mahal sehingga menguntungkan nelayan.

Namun pasca kebijakan ini diubah, maka benih lobster diizinkan untuk diekspor ke luar negeri. Hal ini dianggap akan menguntungkan asing karena harga benih lobster jauh lebih murah dibanding lobster dewasa. Namun Edhi Prabowo tetap ngotot untuk menjalankan kebijakan ini, yang sialnya dia harus terkena OTT KPK karena persoalan ekspor benih lobster ini. Hal ini semakin menyadarkan banyak pihak bahwa memang persoalan ekspor benih lobster ini bermasalah sejak awal. Hal ini memperkuat juga keinginan public untuk kembali menempatkan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP. Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri KKP ad interim sampai ada pengganti tetap dari Edhy Prabowo.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster. Menurut Sekjen KIARA, Susan Herawati pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.

Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, lanjut Susan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Sayangnya, menurut Susan Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut.

Merespon penangkapan Edhy Prabowo, Kementerian KP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster. Menurut Muhammad Zaini Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.