Dua RUU Ini Dikeluarkan dari Prolegnas 2021, Kenapa?

Kedua RUU ini bersifat 'carry over'

Dua RUU Ini Dikeluarkan dari Prolegnas 2021, Kenapa?
Menkumham Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020). (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

MONITORDAY.COM - Publik dibuat kaget dengan RKUHP dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk menelurkan dua RUU tersebut di Prolegnas Prioritas 2021.

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kedua RUU tersebut bersifat "carry over" dari periode sebelumnya sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan setiap saat.

"Kedua RUU ini bersifat 'carry over' sehingga bisa setiap saat dilanjutkan," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/11/20).

Yasonna mengatakan pembahasan RUU tersebut sudah hampir rampung. Saat ini Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk menggencarkan sosialisasi kedua RUU tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi persepsi berbeda di kemudian hari.

"Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda," tandasnya.